JAKARTA, PERKARANEWS.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dalam penerbitan produk saving plan PT Asuransi Jiwasraya dengan terdakwa Isa Rachmatarwata, mantan Kepala Biro Asuransi Bapepam-LK periode 2006–2012. Sidang berlangsung di Ruang Wiryono Projodikoro 1, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto, SH., MH.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua ahli yakni Irvan Rahardjo, SE.MM.ANZIIF (ahli perasuransian) dan Dr. Ahmad Redi (ahli hukum administrasi negara). Terdakwa Isa hadir didampingi tim kuasa hukum dari HWMA Law Firm yang diketuai oleh Dr. Kukuh Komandoko Hadiwidjojo, SH., M.Kn.
Dalam keterangannya, ahli perasuransian Irvan Rahardjo menjelaskan bahwa kondisi Jiwasraya ketika produk saving plan dipasarkan sudah tidak sehat. Ia juga menilai struktur produk saving plan menyebabkan ketidakseimbangan arus kas.
“Rasio RBC Jiwasraya saat itu sudah jauh di bawah standar. Dengan kondisi minus 25 persen, perusahaan sebenarnya berada dalam posisi sangat kritis,” ujar Irvan.
Irvan turut menyinggung peran regulator setelah 2012. Selama enam tahun setelah pengawasan beralih ke OJK, tidak ada pelarangan penjualan produk ini. Padahal produk baru atau perubahannya wajib mendapat persetujuan regulator.
Ahli hukum administrasi negara Dr. Ahmad Redi menegaskan bahwa tindakan pejabat harus dinilai berdasarkan legalitas kewenangan.
“Sebelum masuk pada ranah pidana, kita wajib memastikan dulu apakah terdapat pelanggaran administrasi. Itu prinsip dasar dalam hukum administrasi negara,” ujar Ahmad.
Ahli Ahmad juga menjelaskan tentang kewenangan diskresi. Ia menambahkan bahwa kewajiban pelaporan produk asuransi ke regulator merupakan bagian penting dari pengawasan negara.
“Diskresi hanya boleh dilakukan dalam keadaan tertentu—misalnya kekosongan hukum atau keadaan mendesak—dan harus berbasis bukti. Tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang sudah ada, juga Setiap produk baru harus dilaporkan lengkap, bukan formalitas. Ini instrumen pengawasan agar risiko dapat dipetakan sejak awal,” jelasnya.
Tim kuasa hukum terdakwa menekankan bahwa Isa menjalankan kewenangannya sesuai prosedur dan tidak memiliki otoritas untuk menilai solvabilitas perusahaan pemohon.
“Kondisi keuangan perusahaan, termasuk apakah solvable atau insolvent, bukan kewenangan pejabat pemberi izin produk. Itu tanggung jawab otoritas pengawas,” ujar dalam sidang.
Kukuh juga menegaskan bahwa dokumen yang diajukan Jiwasraya pada saat pengurusan izin merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar pemerintah memproses permohonan.
“Terdakwa tidak bisa dianggap bersalah hanya karena perusahaan menyampaikan data yang belakangan hari ternyata tidak menggambarkan kondisi faktual. Persetujuan yang diterbitkan pun diterbitkan berdasarkan berkas formal yang diserahkan,” jelasnya.
Pertemuan dengan direksi Jiwasraya itu bagian dari proses teknis biasa. Tidak ada keputusan yang diambil secara personal atau di luar sistem. Semua berbasis dokumen, dan sifatnya administratif.
Kukuh menambahkan bahwa keberlanjutan pemasaran produk tersebut setelah 2012 harus menjadi bagian dari pertimbangan.
“Jika produk ini dianggap bermasalah, regulator setelah 2012 memiliki kewenangan penuh untuk menghentikannya. Faktanya tidak dilakukan. Ini menunjukkan persoalan jauh lebih kompleks dan tidak bisa dibebankan kepada satu pejabat saja,” ujarnya.
Dalam sidang terdahulu, Jaksa menyebut di dakwaannya Isa Rachmatarwata diduga menyetujui pemasaran sejumlah produk saving plan Jiwasraya pada 2012 Bukopin Saving Plan, Provest Saving Plan, dan JS Proteksi Plan meski kondisi keuangan perusahaan disebut tengah insolven, terdakwa juga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menilai persetujuan tersebut bertentangan dengan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan 422/KMK.06/2003, yang melarang perusahaan asuransi memasarkan produk baru ketika tidak mampu memenuhi tingkat solvabilitas.
Perbuatan Isa disebut berkontribusi pada timbulnya kerugian negara Rp 90 miliar sebagaimana Laporan Audit Keuangan Negara tertanggal 22 Juli 2025. Nilai tersebut terdiri dari tiga transaksi reasuransi yang terjadi pada 2010–2013. (AR)













References:
Best slot machine app
References:
https://graph.org/Casino-Games-Tips-and-Tricks-04-20
References:
Nodepositbonus
References:
https://crypto-casino-s.online-spielhallen.de/
References:
Jouer a la roulette
References:
https://heaps-of-wins-casino-no-deposit-bonus-codes.online-spielhallen.de/
References:
Leverkusen
References:
https://gonzo-casino.online-spielhallen.de/
References:
Leverkusen
References:
https://miami-casino.online-spielhallen.de/
References:
Münster
References:
https://online-casino-2023.online-spielhallen.de/
References:
Mülheim an der Ruhr
References:
https://holland-casino-amsterdam-netherlands.online-spielhallen.de/
References:
Dansk
References:
https://anomaastudio.in/groups/liste-med-de-21-bedste-i-april-2026/
References:
Hurtige udbetalinger og høj RTP
References:
https://bbs.ybk001.com/home.php?mod=space&uid=483743