HEBOH! SKANDAL GELAR SH WAGUB HELLYANA.  Jejak Akademis Tidak Ada, Eks Rektor Tak Akui Tanda Tangan Ijazah dan Kampus Sudah Ditutup!

PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – Bak petir di siang bolong, kabar dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, mengguncang jagat politik dan hukum di Bumi Serumpun Sebalai. Bagaimana tidak, sosok yang malang melintang sebagai wakil rakyat di DPRD Belitung dan DPRD Babel ini, kini harus berurusan dengan pihak berwajib terkait gelar Sarjana Hukum (SH) yang disandangnya. Kabarnya, Hellyana bahkan sudah menjalani pemeriksaan di Polda Babel.

Kasus ini bermula dari tudingan sekelompok masyarakat dan mahasiswa yang meragukan keabsahan gelar Sarjana Hukum Hellyana dari Universitas Azzahra, sebuah perguruan tinggi yang kini sudah ditutup. Kecurigaan ini mencuat lantaran Hellyana mengklaim lulus sarjana hukum pada tahun 2012.

Namun, catatan Direktorat Pendidikan Tinggi menunjukkan data yang berbeda Hellyana baru terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 3 April 2013, dengan Nomor Induk Mahasiswa 201217216. Sebagai informasi, izin operasional Universitas Azzahra sendiri telah dicabut oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pada 27 Mei 2024 melalui Surat Keputusan Nomor Kemenristekdikti/370/E/O/2024.

Dalam perkembangan terbaru yang semakin memanaskan, mantan Rektor Universitas Azzahra yang berhalangan hadir karena sakit, akhirnya diwakilkan oleh mantan Dekan Fakultas Hukum, Dr. Sulhan, S.H., M.Kn. Pernyataan Dr. Sulhan di markas Polda Babel pada Selasa (10/6) sontak mengejutkan publik dan semakin menguatkan dugaan bahwa ijazah yang digunakan Wagub Hellyana tidak sah.

Bacaan Lainnya
Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Azzahra dan Pengacara, Dr. Sulhan, S.H., M.Kn

Dr. Sulhan, yang saat ini berprofesi sebagai pengacara dan pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Azzahra periode 2021-2024, menegaskan bahwa ia ditunjuk langsung oleh mantan Rektor, Dr. Drs. Samsul Alam Maka, M.Si., untuk memberikan keterangan.

“Setelah kami mencari berkas-berkas yang berkaitan dengan Ibu Hellyana, itu tidak ditemukan sama sekali!” tegas Dr. Sulhan di hadapan awak media, menyinggung ketiadaan jejak rekam akademis Wagub Hellyana di kampus tersebut.

Ia merinci, tidak ada Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), maupun bukti pembayaran kuliah yang seharusnya ada sebagai jejak seorang mahasiswa. Bahkan, SK kelulusan, daftar nama alumni yang ikut wisuda, hingga buku alumni yang mencantumkan nama dan foto, sama sekali tidak ditemukan.

“Maupun kayak skripsinya enggak ada. Tidak ada. KHS, KRS, apa segala macam termasuk bukti-bukti pembayaran itu tidak ada sama sekali,” ungkap Sulhan dengan nada prihatin, menggambarkan ketiadaan jejak akademis yang mencurigakan.

Tak berhenti di situ, Dr. Sulhan juga menyampaikan pengakuan krusial dari mantan rektor.

“Pak Rektor itu sekalipun ada tanda tangan di situ (di ijazah), Pak Rektor mengatakan saya tidak pernah menandatangani dan itu berbeda tanda tangan saya,” beber Dr. Sulhan.

Pengakuan ini menjadi pukulan telak bagi pihak Wagub Hellyana. Jika mantan rektor sendiri tidak mengakui tanda tangannya pada ijazah yang digunakan, ini bisa menjadi indikasi kuat adanya dugaan pemalsuan dokumen negara.

Penyelidikan yang dilakukan Polda Bangka Belitung kini semakin intensif. Pertanyaan besar yang muncul adalah, dari mana ijazah tersebut didapatkan jika tidak ada jejak akademis dan rektor sendiri tidak mengakui tanda tangannya?

Kasus ini tidak hanya mempertaruhkan reputasi seorang pejabat publik, tetapi juga integritas dunia pendidikan dan marwah jabatan Wakil Gubernur Bangka Belitung. Perkaranews.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas dan transparan.

Redaksi Perkaranews.com telah berupaya menghubungi Wakil Gubernur Babel Hellyana untuk mendapatkan klarifikasi terkait pemberitaan ini, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban atau hak jawab yang dilayangkan oleh Hellyana.(Tim Awam Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *