Tiga Mantan Hakim Terima Suap 4,67 Milyar Divonis 7 Tahun Penjara

JAKARTA, PERKARANEWS — Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erin Tuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, hadapi putusan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/ 2025).

 

Ketiga eks hakim tersebut didakwa menerima suap senilai Rp 4,67 miliar, untuk memberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Surabaya. Uang suap disebut berasal dari Lisa Rachmat pengacara Ronald. Selain suap, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing.

 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, kepada Erintuah Damanik dan Mangapul menjatuhkan vonis 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan.  Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yaitu  Erintuah dan Mangapul dituntut 9 (sembilan) tahun penjara dan denda Rp750 juta.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erintuah Damanik dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso.

 

Majelis Hakim menyatakan Erintuah dan Mangapul sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi. Perbuatan keduanya dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf c dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Hakim mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan Erintuah Damanik dan Mangapul adalah perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Selain itu, tindakan mereka juga telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap Mahkamah Agung.

 

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Erintuah dan Mangapul mempunyai tanggung jawab sebagai kepala keluarga. Mereka juga bersikap kooperatif mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang mendukung pembuktian dalam perkara lain, serta belum pernah dihukum.

 

Selanjutnya Erintuah juga telah mengembalikan uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sebesar 115 ribu dolar Singapura. Mangapul juga telah mengembalikan uang sebesar 36 ribu dolar Singapura dari Lisa Rachmat. Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara Heru Hanindyo dalam sidang terpisah, juga menghadapi sidang putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Meskipun masih dalam perkara yang sama dengan terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul, Heru Hanindyo disidang terpisah denga kedua rekannya.

 

Dalam amar putusan, Heru divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima suap untuk membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Heru juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *