PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Sobarian, mengungkapkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual tahap pertama dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Eka Mulya dan Radmida. Proses rekapitulasi yang dilaksanakan pada hari ini berjalan lancar dan kondusif.
Sobarian menjelaskan bahwa dari laporan awal dukungan sebanyak 18.801, setelah dilakukan verifikasi faktual di lapangan sejak 22 April hingga 5 Mei, hanya 13.745 dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

“Hari ini kami melaksanakan rekapitulasi di tingkat Kota Pangkalpinang dan Alhamdulillah berjalan dengan baik. Hasilnya, dari 18.801 dukungan yang dilaporkan, hanya 13.745 dukungan yang memenuhi syarat,” ujar Sobarian kepada awak media.
Jumlah dukungan MS tersebut masih jauh dari persyaratan minimal yang ditetapkan KPU Pangkalpinang, yaitu sebanyak 16.433 dukungan. Meskipun demikian, Sobarian menyampaikan bahwa sebaran dukungan bapaslon Eka Mulya dan Radmida telah mencakup seluruh kecamatan di Kota Pangkalpinang.
“Untuk sebaran, Alhamdulillah mereka ada di seluruh kecamatan se-Kota Pangkalpinang,” imbuhnya.
KPU Pangkalpinang memberikan kesempatan kepada tim bapaslon Eka Mulya dan Radmida untuk melakukan perbaikan pada tahap kedua. Mereka memiliki waktu untuk mengumpulkan kekurangan dukungan sebanyak 2.688.
Menanggapi pertanyaan mengenai persiapan tim bapaslon untuk tahap kedua, Sobarian menegaskan bahwa data dukungan yang diserahkan harus merupakan data fresh dan baru, berbeda dengan data penyerahan sebelumnya.
Lebih lanjut, Sobarian memaparkan beberapa kendala yang menyebabkan dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Pertama, kami tidak bisa berkomunikasi dengan pendukung, baik di rumahnya tidak ditemukan. Kami juga sudah berkomunikasi dengan tim LO untuk mengumpulkan, namun upaya itu belum maksimal,” jelasnya.
Selain itu, ada pula dukungan yang dinyatakan TMS karena pendukung menyatakan tidak mendukung saat dilakukan verifikasi faktual.
Sobarian menampik adanya isu kendala lain seperti masalah minyak goreng atau sentimen masyarakat yang mempengaruhi hasil verifikasi.
Penyerahan berkas perbaikan dukungan akan dilaksanakan pada tanggal 14 hingga 18 Mei mendatang. Setelah penyerahan, KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tahap kedua.
Sobarian menekankan bahwa jika hingga tanggal 18 Mei 2025 tim bapaslon Eka Mulya dan Radmida tidak menyerahkan kekurangan dukungan, maka secara tidak langsung mereka dianggap gugur.
“Kami mengimbau kepada kawan-kawan tim Eka Mulya dan Rab Mida untuk memaksimalkan kesempatan yang masih ada. Kita doakan bersama-sama bahwasannya tim ini bisa memaksimalkan, lebih gercep lah,” pungkas Sobarian.(Yuko)