PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM – Setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang, Dokter Spesialis Jantung Surya Hafidiansyah Putra, kembali harus mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tua Tunu.
Ia ditetapkan kembali sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik rumah sakit melalui akun TikTok @Anak Muda O Pos.
Pantauan Perkaranews.com di lapangan pada Kamis (8/5) sore, terdapat pemandangan yang cukup menarik perhatian saat proses pemindahan Dokter Surya. Berbeda dengan tersangka kasus pidana lainnya, Dokter Surya tidak terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Selain itu, ia juga tidak diangkut menggunakan mobil tahanan milik Kejari Pangkalpinang, melainkan dengan mobil Kijang Innova berplat nomor BN 1696 QM berwarna hitam putih.
Perlakuan ‘istimewa’ ini menimbulkan tanda tanya di kalangan awak media dan masyarakat yang menyaksikan proses pemindahan tersebut. Dokter Surya bahkan terlihat santai dan sempat berbincang dengan beberapa rekannya yang menunggu di luar kantor Kejari Pangkalpinang sebelum memasuki mobil.
Dengan mengenakan kemeja biru dan celana jin biru, raut wajah Dokter Surya tampak lesu menyiratkan kekecewaan atas kelanjutan kasus yang menjeratnya.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pangkalpinang, Bintang Simatupang, dalam konferensi pers membenarkan adanya pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Pangkalpinang atas nama Dokter Surya Hafidiansyah Putra.
“Yaitu tahap 2, penerimaan berkas tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kores Pangkal Pinang, yaitu tersangka Dr. Surya Hafidiansyah Putra ang dikenakan pasal,” ujar Bintang.
Lebih lanjut, Bintang menjelaskan bahwa saat ini tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) LP Kelas IIB Tua Tunu untuk sementara waktu.
Menanggapi kejanggalan terkait tidak dikenakannya rompi tahanan, Bintang menjelaskan bahwa rompi tersebut ada di dalam mobil dan akan dikenakan saat penyerahan resmi di Lapas serta saat persidangan nanti.
“Bahwa kenapa di bawah tadi tidak ada baju mungkin ya. Rompi tahanannya ada di dalam mobil nanti untuk tahap penyerahan di LP pasti dikenakan pakaian tahanan dan untuk persidangan nanti dipastikan tersangka akan menggunakan baju tahanan. Jadi bajunya ada di mobil,” tegas Bintang.
Terkait perkembangan kasus, Bintang mengungkapkan bahwa berkas perkara Dokter Surya terpisah dengan tersangka lainnya, Trie Lius Putri, yang SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pertamanya telah lebih dulu masuk dan telah dilimpahkan tahap II sekitar satu bulan lalu.
“Untuk penanganan perkara ini, dari tersangka Trie Lius Putra sudah kita lakukan tahap dua kurang lebih satu bulan yang lalu. Artinya, SPDP pertama masuk atas nama Trie Lius. Kemudian, setelah beberapa waktu kemudian, masuk lagi SPDP atas nama Dr. Surya. Artinya, penanganan perkara sesuai dengan SOP, penyidik sudah memenuhi petunjuk dari kami, dan kami nyatakan lengkap. Hari ini kita lakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan warang bukti,” jelasnya.
Mengenai pasal yang disangkakan, Dokter Surya dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini berkaitan dengan tindakan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data otentik.
“Ancaman hukumannya ini di pasal primernya itu ancamannya 12 tahun maksimalnya. Mengenai penciptaan, perubahan, atau penghilangan pengurusan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data otentik seperti itu. Namun nanti pada saat lebih jelasnya kita sama-sama nanti melihat di fakta persidangan,” imbuh Bintang.
Lebih lanjut, Bintang menyatakan bahwa Dokter Surya akan dititipkan di Rutan Tua Tunu selama 20 hari ke depan. Pihak kejaksaan belum mempertimbangkan adanya penangguhan penahanan untuk saat ini.
Kasus ini tentu menjadi perhatian publik di Pangkalpinang, terutama dengan adanya sorotan terhadap perlakuan yang dianggap berbeda terhadap Dokter Surya dibandingkan tersangka lainnya. Perkaranews.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga persidangan. (YUKO)