PANGKALPINANG GEMPAR! Dokter Jantung Terkenal Dijerat Pasal Berlapis UU ITE, Terancam 12 Tahun Penjara

PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM– Kabar mengejutkan datang dari Pangkalpinang, di mana seorang dokter spesialis jantung ternama, Surya Hafidiansyah Putra, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Kamis (8/5). Dokter Surya dilimpahkan tahap II oleh Polres Pangkalpinang atas dugaan kuat melakukan manipulasi informasi elektronik hingga dianggap sebagai data otentik.

dr. Surya saat dibawa keluar dari kantor Kejari Pangkalpinang setelah ditetapkan tersangka tapi anehnya tidak mengunakan baju rompi oreng khas kejaksaan biasanya

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pangkalpinang, Bintang Simatupang, dalam konferensi pers membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.

“Yaitu tahap 2, penerimaan berkas tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Pangkalpinang, yaitu tersangka Dr. Surya Hafidiansyah Putra yang dikenakan pasal berlapis,” tegas Bintang.

Lebih lanjut, Bintang mengungkapkan bahwa Dokter Surya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini menjeratnya atas tindakan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan informasi elektronik yang direkayasa seolah-olah data sebenarnya.

Bacaan Lainnya

“Ancaman hukumannya ini di pasal primernya itu ancamannya 12 tahun maksimalnya. Mengenai penciptaan, perubahan, atau penghilangan pengurusan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data otentik seperti itu,” jelas Bintang.
Namun, ia menambahkan bahwa fakta sebenarnya akan terungkap lebih jelas dalam persidangan mendatang.

Saat ini, Dokter Surya telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) LP Kelas IIB Tua Tunu. Menanggapi sorotan publik terkait tidak dikenakannya rompi tahanan saat pelimpahan, Bintang menjelaskan bahwa rompi tersebut berada di dalam mobil dan akan dikenakan saat penyerahan resmi di Lapas serta selama proses persidangan.

“Rompi tahanannya ada di dalam mobil nanti untuk tahap penyerahan di LP pasti dikenakan pakaian tahanan dan untuk persidangan nanti dipastikan tersangka akan menggunakan baju tahanan,” ujarnya.

Bintang juga menjelaskan bahwa berkas perkara Dokter Surya diproses terpisah dari tersangka lain dalam kasus ini, Trie Lius Putri, yang SPDP pertamanya telah lebih dulu masuk dan telah dilimpahkan tahap II sekitar satu bulan lalu.

“Penanganan perkara sesuai dengan SOP, penyidik sudah memenuhi petunjuk dari kami, dan kami nyatakan lengkap,” katanya.

Pihak kejaksaan belum mempertimbangkan adanya penangguhan penahanan untuk Dokter Surya yang akan dititipkan di Rutan Tua Tunu selama 20 hari ke depan.

Kasus ini sontak menjadi perhatian luas di Pangkalpinang, terutama dengan adanya perbandingan perlakuan terhadap Dokter Surya dengan tersangka lainnya. Perkaranews.com akan terus mengawal perkembangan kasus yang menggemparkan ini hingga tuntas di meja hijau.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *