Tiga Eks Hakim PN Surabaya Hadapi Tuntutan Hukuman, Heru Hanindyo Lebih Berat

JAKARTA,PERKARANEWS – Eks tiga hakim PN Surabaya terduga kasus suap atas vonis bebas Ronald Tannur, memasuki agenda pembacaan tuntutan hukuman. Ketiga hakim PN Surabaya tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Tuntutan hukuman dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

Pembacaan tuntutan oleh JPU tersebut seharusnya dibacakan pada Selasa (15/4/2025) Minggu lalu. Namun JPU meminta penundaan dikarenakan tuntutan belum siap. JPU mengatakan berdasarkan fakta persidangan, ketiganya terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiganya juga dinilai terbukti melanggar ketentuan terkait gratifikasi yakni, Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan terhadap tiga hakim PN Surabaya, sebagai berikut:
Erintuah Damanik selaku Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, dituntut 9 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan. Dalam proses persidangan, Erintuah mengakui menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” tegas JPU.

Bacaan Lainnya

Mangapul selaku hakim anggota yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, dituntut 9 tahun penjara, serta membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Mangapul dalam persidangan juga mengakui bahwa dirinya menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.

Sementara hakim anggota Heru Hanindyo yang dijatuhi tuntutan paling berat, yakni 12 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima suap untuk membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Heru juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan. Tuntutan terhadap Heru lebih berat, karena JPU menyebut bahwa terdakwa tidak bersikap kooperatif dan merasa bersalah. Dalam persidangan, Heru bersikeras tidak menerima suap dari Lisa Rachmat untuk membebaskan Ronald Tannur.

“Menjatuhkan pidana kepada terdawka Heru Hanindyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun diikurangkan lamanya terdakwa ditahan,” tukas JPU.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. I will immediately clutch your rss feed as I can not to find your e-mail subscription hyperlink or newsletter service. Do you have any? Please permit me recognize so that I could subscribe. Thanks.