Mehoa Sebut Bukan Aturan, IUP dan Amdal Yang Diabaikan, Tapi Ganti Rugi Perkebunan dan Sawit Warga Yang Diabaikan Dulu Untuk Yang Bermanfaat !

PN.COM-BANGKA TENGAH,Ketua dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Bangka Tengah (DPRD Bateng) Mehoa klarifikasi mengenai pemberita yang sebelum https://perkaranews.com/index.php/2022/03/26/ketua-dprd-bateng-fasilitasi-pertemuan-warga-nadi-dengan-pt-wtc-warga-tanya-mana-iup-dan-amdalnya-mehoa-jawab-abaikan-dulu-aturannya-yang-penting-bermanfaat. Bukan Amdal dan IUP yang dimaksud abaikan dulu aturan yang penting bermanfaat tapi ganti rugi kebun-kebun dan sawit mereka itu.

Mehoa juga menejelaskan bahwa mengenai Amdal dan IUP yang dimiliki oleh PT Walie Tampas Citratama (PT.WTC) itu nanti, akand dipertanyakan kekantor perizinan dulu.

“Maksud saya ketika ditanya pak kadus itu bukan amdal dan IUP, tapi tentang jalan yang merupakan kawasan dan disitu terdapat perkebunan dan sawit masyarakat ganti ruginya itu diabaikan dulu, yang penting bermanfaat dan bisa digunakan jalan yang rusak diperbaiki oleh PT WTC. Jadi maksudnya bukan seperti yang ditulis, dalam pemberitan tersebut,”jelasnya. Sabtu(26/3) malam

Tidak hanya itu saja menegaskan bahwa yang kita bahas dalam rapat bersama tadi masalah perkebunan dan sawit serta jalan mereka yang terdampak akibat aktifitas PT WTS di desa mereka

“Kalau masalah amdal dan Iup mereka belum saya tanyakan ke mereka karena yang dibahas ini masalah jalan rusak di hutan kawasan, yang sudah jadi kebun dan sawit warga. Masalah status lahan yg sdh beralih fungsi ini pemerintah tidak pernah permasalahkan, bukti nya tetap berkebun, utk jalan yg rusak tadi PT WTC berjanji akan memperbaiki, tidak sampai menggangu aktifitas warga,”tegas Mehoa

Ia juga meminta agar pemberitan yang sangat merugikannya dimuat klarifikasi tentang pemberitaan pertemuan yang difasilitasi oleh dirinya bisa bermanfaat bagi masyarakat bukan sebaliknya

“Saya sudah berkali-kali, menyelesaikan masalah PT.WTC dan manfaat yang diberikan kepada pemerintah kabupaten Bangka tengah dan pemerintah desa jelas, belum berbicara pada ganti rugi dll. Semua sepakat jika bisa di adakan mediasi jika mmg perlu ,”tutupnya.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *