PPDB 2024/2025, Jangan Sampai Ada Praktik Jual Beli Kursi dan Pungutan Liar

Oleh : Jumli Jamaluddin, S. H
Kepala LP5 Prov. Bangka Belitung

PANGKALPINANG,PERKARANEWS – Jangan sampai ada praktik jual beli kursi dan pungutan liar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 yang sudah berlangsung saat ini. Jangan ada segala bentuk pungutan apapun.

Apalagi adanya dugaan yang berpotensi pungutan uang bangku atau jual beli kursi bagi siswa-siswi yang ingin masuk sekolah negeri, baik itu ditingkat SD, SMP maupun SLTA.

Mengingat hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Dan jika hal tersebut terjadi maka itu merupakan tindakan maladministrasi dalam bentuk pungli dan bisa dikenakan pidana. Hal ini perlu diantisipasi dan dicegah sejak awal tentunya untuk mengantisipasi jangan sampai memunculkan isu yang berkembang dimasyarakat adanya potensi dugaan jual beli kursi atau uang bangku jika ingin diterima di sekolah tertentu yang dilakukan oleh oknum tertentu. Isu tersebut setiap tahun selalu muncul dimasyarakat.

Bacaan Lainnya

Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tentunya telah mengalokasi anggaran yang bersumber dari dana BOS untuk pelaksanaan PPDB tahun 2024.

Berkenaan dengan hal tersebut perlu diterbitkan surat edaran oleh pemerintah daerah terkait. Jika ada potensi isu tersebut sebaiknya masyarakat jangan takut untuk menyampaikan pelaporan kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait maupun ke Lembaga-Lembaga pengawas yang ada.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar