Skandal Sertifikasi Halal di Bangka Belitung: Ratusan SPP-IRT Ilegal Masih Bebas Beroperasi?

PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – Tabir gelap karut-marut perizinan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai tersingkap. Setelah gencar diberitakan oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bangka, Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang akhirnya mengambil langkah tegas.

​Hari ini, Kamis (16/4/2026), sebanyak 66 pelaku usaha SPP-IRT di Kota Pangkalpinang dipanggil menghadap otoritas terkait. Data mengejutkan terungkap dalam pertemuan tersebut: dari puluhan usaha yang hadir, hanya 2 SPP-IRT yang dinyatakan telah memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku. Sisanya? Masih berstatus “abu-abu” alias tidak memenuhi standar hukum.

​Kondisi ini seolah memvalidasi temuan SMSI Bangka yang mencatat bahwa dari ratusan SPP-IRT yang berjamuran di Negeri Serumpun Sebalai, hanya 12 saja yang baru mengantongi sertifikasi halal secara resmi.

Bacaan Lainnya

​Wakil Walikota Pangkalpinang, Desy Ayu Trisna, dalam sambutannya menegaskan bahwa para pelaku usaha tidak boleh main-main dengan urusan perizinan. Ia menyoroti banyaknya perkara dan kasus pangan di Pangkalpinang yang menyajikan makanan kurang layak bagi masyarakat, terutama generasi muda.

​”Kami minta para pemilik usaha di Pangkalpinang ikuti aturan yang berlaku. Jangan sampai di kemudian hari muncul permasalahan hukum atau kesehatan karena abai terhadap standarisasi perizinan,” tegas Desy di hadapan puluhan pemilik usaha.

​Lebih lanjut, Desy menuntut adanya keterbukaan komunikasi dari para pengusaha, baik mengenai transparansi menu yang disajikan maupun segala aktivitas produksi yang dilakukan. Pemkot tidak ingin lagi menemukan adanya praktik usaha yang mengabaikan aspek keamanan pangan demi meraup keuntungan semata.

​Pemanggilan massal ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah mulai “gerah” dengan masifnya produk pangan rumah tangga yang beredar tanpa pengawasan ketat. Jika para pelaku usaha tetap membandel, bukan tidak mungkin sanksi administratif hingga penutupan paksa akan membayangi mereka.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *