Bantah Dakwaan, Danny Praditya: Tidak Ada Pertemuan Bahas Nominal Uang Korupsi PJBG PGN

JAKARTA,PERKARANEWS.COM — Sidang perkara dugaan korupsi Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Isargas/IAE kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dua terdakwa, yaitu Iswan Ibrahim (Komisaris IAE 2006–2023) dan Danny Praditya (Direktur Komersial PGN 2016–2019), diperiksa sebagai saksi mahkota dalam perkara bernomor 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

 

Dalam keterangannya, Danny memberikan sejumlah penjelasan mengenai komunikasi, dinamika bisnis gas, hingga konteks regulasi yang menjadi latar belakang percakapan–percakapan yang dipermasalahkan oleh jaksa.

 

Bacaan Lainnya

Danny menegaskan bahwa tidak ada pertemuan yang membahas nominal uang sebagaimana disebutkan dalam dakwaan. Ia menegaskan bahwa yang dibahas hanyalah opsi bisnis, bukan kesepakatan nilai uang.

 

“Tadi itu terkait materi tentang USD 8 juta , saya bilang tidak,” tegas Danny saat memberikan sebagai saksi mahkota, Kamis (11/12/2025).

 

Menurut Danny, pembahasan lebih banyak terkait integrasi badan usaha gas dan penguatan pasokan. Ia juga menegaskan tidak pernah ada kesepakatan akuisisi.

 

“Kami menawarkan tentang PJBG, ini salah satu opsi agar mereka bisa terkonsolidasi dan berada dalam pembinaan. Tidak ada kesepakatan akuisisi. Itu cuma opsi-opsi dalam dinamika bisnis.” ujarnya.

 

Danny menekankan bahwa percakapan dengan pelaku industri merupakan bagian dari tugasnya.

 

“Sebagai sesama pelaku industri, sudah menjadi kewajiban saya untuk mengetahui komunitas saya,” terangnya.

 

Danny  memberikan klarifikasi terkait pertemuan 4 September 2017. Danny menyebut pertemuan tersebut bukan agenda resmi.

 

“Tanggal 4 September itu bukan agenda resmi, hanya pembicaraan awal mengenai informasi pergerakan dan kewajiban yang masih belum fix.” katanya.

 

Ia memaparkan latar belakang kebijakan pemerintah yang mendorong konsolidasi badan usaha gas.

 

“Saya ingin menyampaikan konteks historis regulasi, pemerintah ingin merapikan tata niaga gas, karena pernah ada lima badan usaha yang menaikkan harga tanpa punya infrastruktur.” paparnya.

 

Danny melanjutkan dalam pernyataannya, yang menegaskan dirinya bekerja berdasarkan mekanisme korporasi.

 

“Saya sebagai salah satu yang mengambil keputusan secara bersama-sama.” jelasnya.

 

“Saya tidak menerima sesuatu selama saya melakukan usaha bersama-sama dan untuk kepentingan perseroan.” imbuhnya.

 

Menanggapi pesan di grup percakapan yang dijadikan alat bukti, terkait nominal uang, Danny mengatakan bukan permintaan dari dirinya.

 

“12 juta itu bukan dari saya, itu hanya informasi yang beredar di grup, bukan instruksi atau permintaan dari saya.” jelasnya.

 

Danny juga menyatakan semua keputusan bersifat kolektif. Danny menyebut, dirinya tidak berwenang mengambil keputusan secara individual.

 

“Saya tidak bertindak sebagai pengambil keputusan, semuanya melalui koordinasi dan rapat.” katanya.

 

Sementara Penasihat hukum terdakwa, FX L. Michael Shah, usai persidangan kepada awak media memberikan pernyataan, bahwa dari keterangan Danny menunjukkan konsistensi dan keterbukaan. Ia menyebut Danny sama sekali tidak mengetahui dugaan komitmen fee.

 

“Pak Dani sangat clear menjelaskan,  dari nada bicaranya terbuka, tidak ada gugup sama sekali. terkait adanya komitmen fee, Pak Dani sama sekali nggak tahu.” jelas Michael.

 

Michael juga menegaskan, bahwa Advance Payment adalah  murni untuk Jual Beli Gas, bukan akuisisi.

 

“Advance payment itu untuk jual beli gas, bukan akuisisi. Masa sih sebagai direksi BUMN tidak tahu proses akuisisi?” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Michale menyebut laporan keuangan PGN membuktikan uang tersebut dicatat sebagai uang muka pembelian gas.

 

Michael juga mempertanyakan logika dakwaan JPU. Menurutnya, tidak ada motif korupsi.

 

Michael menegaskan, bahwa terdakwa Danny tidak terlibat dalam Proses pembayaran.

 

“Direktur komersial tidak ada ikut-ikutan. Itu kewenangannya direktur finance, bukan Pak Dani.” tegasnya.

 

Ia juga menegaskan tidak ada pihak yang diperkaya, dari hasil PJBG bersama Isargas.

 

Lebih lanjut, Michael meragukan adanya informasi baru dari pengajuan Justice Collaborator terdakwa Iswan Ibrahim.

 

“Kayaknya nggak ada yang berbeda dari BAP-nya. Kami yakin tidak ada hal baru yang melibatkan klien kami.” pungkasnya. (AR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Hi, i read your blog occasionally and i own a similar one and i was just curious if you get a lot of spam comments? If so how do you protect against it, any plugin or anything you can advise? I get so much lately it’s driving me mad so any support is very much appreciated.