Sidang DKPP: Bawaslu Bangka Diduga Langgar Kode Etik dan Tindakan di Luar Wewenang

PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti Sukardi, dan anggota Bawaslu Bangka, Fega Erora, pada Rabu (19/2).

Sidang ini terkait dengan tiga perkara yang diadukan oleh Adi Putra dari DPD KNPI Bangka, Slamet Riyadi dari OKP Garuda KPPI, Supri Yanto dari Simpul Babel, Didit Riyadi, dan Rustam Syah, anggota DPRD Babel.

Sidang yang dipimpin oleh I Made Kade Wiarasa bersama anggota Wargianto, Davitri, dan Yuli Restu Wardi ini mengungkap berbagai fakta yang diduga menunjukkan pelanggaran kode etik dan tindakan di luar wewenang oleh Bawaslu Bangka.

Adi Putra, salah satu pengadu, menduga Bawaslu Bangka telah bertindak di luar wewenang mereka dan tidak netral, sebagaimana tercantum dalam laporan nomor 252-PKE-DKPP/X/2024.
Slamet Riyadi, pengadu lainnya, mengungkapkan dugaan pengembosan suara salah satu calon anggota DPRD Babel Dapil IV, Andi Kusuma dari PDI Perjuangan.

“Hal ini berdasarkan laporan panitia pengawas pemilu tentang adanya dugaan pengembosan suara atau pengelembungan Andi Kusuma karena dinilai tidak sesuai dengan hasil plano C1 yang ada dengan hasil rekap sementara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Riyadi menyoroti surat verifikasi Bawaslu Bangka yang menyatakan hanya menemukan 100 suara lebih dari dugaan 200 suara lebih pengembosan. 

Bawaslu Bangka kemudian menerbitkan surat balasan atas laporan Andi Kusuma dengan menetapkan Rustamsyah dan Didit Febrian sebagai tersangka atas temuan kecurangan dan pengelembungan suara.

“Dalam hal ini Gakumdu tidak pernah mengeluarkan surat tersangka atas perkara yang sudah dihentikan karena tidak ada ditemukan atau pelanggaran seperti apa yang dilaporkan, dan surat penetapan tersangka tersebut murni dikeluarkan oleh Bawaslu Bangka yang ditandatangani oleh ketua Sugesti,” jelas Riyadi.

Supri Yanto, pelapor lainnya, menegaskan bahwa Rustamsyah dan Didit Febrian ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Ternyata surat yang diterbitkan oleh Bawaslu Bangka yang menetapkan tersangka kepada Rustamsyah dan Didit Febrian bukan hasil rapat dengan Gakumdu, tapi surat yang ditandatangani oleh Sugesti tersebut hanya untuk menjawab surat AK Law Fam,” sebut Yanto.

Perwakilan dari kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Gakumdu membenarkan adanya laporan dari Andi Kusuma dan telah dibahas dalam rapat koordinasi. Namun, setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran tindak pidana pemilu.

“Sebagaimana aturan yang berlaku dan juga hasil rapat Gakumdu laporan tersebut sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur-unsur tindakan pelanggaran pemilu 2024,” ungkap perwakilan Gakumdu.

Novrian Saputra dari Bawaslu Babel mengungkapkan bahwa mereka telah memanggil Bawaslu Bangka dua kali terkait masalah ini, namun ketua Bawaslu Bangka tidak pernah hadir.

“Bawaslu Babel juga telah memberikan teguran tertulis kepada Bawaslu Bangka,”tegasnya

Para pelapor meminta DKPP untuk menindak tegas kedua komisioner Bawaslu Bangka dan memberhentikan mereka atas perbuatan yang melanggar norma dan aturan yang berlaku. Mereka menilai tindakan Bawaslu Bangka telah menciderai nilai-nilai pemilu dan melecehkan sentra Gakumdu.

Sementara itu, Sugesti, Ketua Bawaslu Bangka, membantah tuduhan tersebut dan menyatakan telah beritikad baik untuk menyelesaikan perkara ini.

Ia juga menuding balik para pelapor yang dianggapnya ingin menghancurkan masa tuanya.

“Benar surat penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Bawaslu Bangka tidak melalui Gakumdu dan akan menganulir surat tersebut,” ucapnya

Sidang DKPP ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(YUKO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *