DPRD Kota Pangkalpinang Setujui LKPJ Walikota Tahun 2021

PN.COM-PANGKALPINANG,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang melakukan sidang paripurna ke 17 masa persidangan II terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ)Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021 dan dilanjutkan dengan sambutan Walikota Pangkalpinang atas keputusan DPRD terhadap LKPJ Walikota Pangkalpinang tahun 2021

Salam kesempatan ini ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Herza mengatakan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada hari Jumat 18 Maret 2022 yang lalu Walikota Pangkalpinang telah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Tahun Anggaran 2021 dalam rapat paripurna ke-16 masa persidangan 2 Tahun 2022

” Selanjutnya LKPJ Walikota Pangkalpinang dibahas secara internal dan intensif oleh DPRD dengan membentuk panitia khusus yang membahas laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021,”ungkap Herza

Selanjutnya panitia khusus (Pansus) 10 telah membahas laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020 1 lebih spesifik mengenai pendapatan daerah, pansus11 telah membahas laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021 lebih spesifik mengenai belanja daerah dan pansus 12 yang telah membahas laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021

“Spesifikasinya mengenai realisasi dan capaian kinerja pemerintah daerah laporan hasil kerja pansus disampaikan dan dibentuk rekomendasi berupa catatan catatan strategis yang berisikan saran masukan dan atau koreksi terhadap hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan yang meliputi satu capaian pelaksanaan program kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan 2 kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya dan 3 tindak lanjut rekomendasi DPRD Tahun Anggaran sebelumnya

“Hal ini sesuai dengan pasal 15 pasal 16 dan pasal 20 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah Kemudian berdasarkan pasal 20 ayat 1 menyebutkan paling lama 30 hari setelah LKPJ diterima DPRD harus melakukan pembahasan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan pelaksanaan peraturan daerah dan atau Peraturan Kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,”sebutnya.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *