PN.COM-PANGKALPINANG,Dalam rapat paripurna ke14 masa persidangan II Tahun 2022 DPRD Kota Pangkalpinang fraksi PDIP Perjuangan untuk menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap dua Raperda, Rancangan peraturan daerah Kota Pangkalpinang tentang penyelenggaraan kepariwisataan Rancangan peraturan daerah kota Pangkalpinang tentang penyelenggaraan pencegahan penanggulangan pengendalian penyelamatan kebakaran dan penyelamatan non kebakaran. Senin,(14/2)
Dalam kesempatan ini juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Endang Kristiani mengatakan pengajuan rencana peraturan daerah tersebut karena penyelenggaraan pemerintah daerah akan lebih baik Kalau didukung oleh peraturan daerah karena peraturan daerah bentuk bukan saja dalam rangka menjabarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tetapi juga dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang otonomi daerah
“Pandangan umum fraksi kami terhadap 2 rencana peraturan daerah Kota Pangkalpinang, kami dari Fraksi PDIP Perjuangan menyampaikan pandangan sebagai berikut satu Rancangan peraturan daerah Kota Pangkalpinang tentang penyelenggaraan kepariwisataan fraksi PDIP Perjuangan menyetujui rencana Peraturan daerah tentang penyelenggaraan kepariwisataan dikarenakan Kota Pangkalpinang memiliki keunggulan bersaing dalam sektor kepariwisataan seperti pantai peninggalan sejarah atau prasasti museum dan lain-lain, keunggulan tersebut bisa menjadi acuan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menggali potensi dan daya tarik wisata dengan melibatkan peran serta masyarakat,” ujarnya
Selain itu fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa raperda ini juga dapat mengoptimalkan pengembangan ekonomi daerah Kota Pangkalpinang Rancangan peraturan daerah kota tentang Raperda penyelenggaraan,pencegahan, penanggulangan,pengendalian, penyelamatan kebakaran dan penyelamatan non kebakaran
“kami dari Fraksi PDIP Perjuangan juga beranggapan bahwa sangat penting untuk dibahas karena semenjak dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2020 tugas pemadam kebakaran sudah semakin luas. di sisi lain, kami juga melihat bahwa ini sangat penting karena terkait dengan prosedur keselamatan standar harus diterapkan kan masyarakat agar terhindar dari bahaya kebakaran,”pungkasanya.(Yuko)