Melanggar Hukum! Edy Nasapta : GML dan TMR Diduga Langgar Hak PT Timah, Ada Aroma Korupsi dan Pembohongan Publik!

PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – Isu sengketa lahan tambang dan perjanjian kemitraan yang melibatkan PT Timah, PT Gunung Muda Lestari (GML), dan CV TMR memicu reaksi keras dari legislatif. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Edy Nasapta, menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh PT GML dan CV TMR merupakan bentuk pelanggaran hukum.

​Hal ini diungkapkan Edy Nasapta saat memimpin audiensi yang menghadirkan perwakilan masyarakat Bukit Layang, PT Timah, PT GML, dan CV TMR di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Rabu (29/10).

​Edy Nasapta mempertanyakan keras adanya kewajiban ganti rugi dari PT Timah kepada CV TMR. Menurutnya, hal ini tidak dibenarkan karena lahan tersebut merupakan hak penuh PT Timah.

Bacaan Lainnya

​”Ini kan hak PT Timah. Kenapa PT Timah harus ganti rugi ke PT GML? Karena ini hak PT Timah, tidak boleh ada ganti rugi. Ada dugaan korupsi dan ada kesenjangan sosial dan lain sebagainya, karena ini adalah pembohongan publik,” tegas Edy Nasapta.

​Ia juga mengkritik narasi yang mengatakan bahwa seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Timah bisa dikerjakan oleh rakyat secara langsung. Edy menegaskan bahwa secara hukum, hal tersebut tidak diperbolehkan dan harus diungkap ke publik.

​Wakil Ketua DPRD Babel ini menekankan perlunya keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait prosedur bekerja di wilayah IUP PT Timah, yang merupakan objek strategis negara

​”Masyarakat harus mengetahui, bahwa untuk bekerja di PT Timah, harus memiliki perjanjian kemitraan antara PT Timah dan lain sebagainya, baru diperbolehkan untuk bekerja,” jelasnya.

​Edy Nasapta mengkritik praktik yang sudah terlanjur berjalan, di mana seolah-olah semua pihak bisa bekerja tanpa melalui mekanisme kemitraan yang ketat.

​”Pada hakikatnya secara hukum ini tidak terbolehkan, ini harus dibuka,” tukasnya.

​Politisi Babel ini juga secara spesifik menyoroti klaim ganti rugi yang diajukan PT GML kepada PT Timah.

​”Perusahaan ini [PT GML] tidak boleh minta ganti rugi pada PT Timah. Tidak boleh juga ada PT ‘Peri’ [Pihak Ketiga] yang memenangkan tender, harus dia saja yang menang,” sergahnya.

​Mengutip usulan salah satu peserta audiensi, Edy Nasapta bahkan menantang untuk membongkar tuntas masalah IUP.

​”Kalau mau seperti dikatakan Bu Mariam, kita pantuskan sekalian, kita sama-sama bongkar habis. Dulu IUP PT Timah… Hanya banyak,” pungkasnya, sembari mengingatkan agar korporasi tidak seenaknya mengatur segala hal.

​Edy Nasapta menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa PT Timah adalah objek strategis negara dan penandatanganan perjanjian kemitraan tidak boleh sembarangan, serta meminta semua pihak, termasuk CV TMR, untuk tidak takluk pada kemauan pihak manapun.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan ke Honey Trick Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 Komentar

  1. hello!,I like your writing so much! percentage we keep in touch extra about your article on AOL? I need a specialist in this space to resolve my problem. Maybe that’s you! Having a look ahead to look you.

  2. I will right away grasp your rss feed as I can not in finding your e-mail subscription hyperlink or newsletter service. Do you have any? Kindly allow me recognise so that I could subscribe. Thanks.

  3. Thanks a bunch for sharing this with all of us you really understand what you’re talking about! Bookmarked. Kindly also visit my site =). We may have a link exchange contract among us!