RANTAU, PERKARANEWS.COM– Proses “inzage” atau pemeriksaan berkas perkara menjadi sorotan di Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Winda Asriany, bersama dua Kuasa Hukumnya, mendatangi PN Rantau untuk mengikuti proses tersebut. Namun, serangkaian kejanggalan dalam prosedur dan akses informasi menuai protes. Inzage merupakan hak fundamental para pihak berperkara untuk memahami isi berkas dan menyusun strategi hukum.
Winda dan suaminya, Jhon Akang Saragih, yang merupakan pemilik sah lahan seluas 7.409 meter persegi di Desa Margasari Hilir, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, tengah menghadapi gugatan dari PT Kharisma Alam Persada (KAP) dalam perkara Nomor 11/Pdt.G/2024/PN.Rta sejak Oktober 2024.
Winda mengungkapkan, proses inzage yang dia alami jauh dari prosedur semestinya. Surat panggilan dari PN Rantau tertanggal 17 Juli 2025 baru ia terima pada 21 Juli 2025, padahal batas waktu verifikasi berkas inzage adalah 24 Juli 2025.
“Tidak sesuai dengan isi suratnya, di mana 7 hari kesempatannya dan dalam SOP yang disampaikan di website resmi PN Rantau itu 14 hari. Jadi antara SOP, tanggal surat dan fisik surat yang saya terima itu semua gak sinkron,” ujar Winda kepada redaksi PerkaraNews di Rantau, Rabu (23/7/2025).
Ia mengaku telah menyampaikan kejanggalan ini kepada petugas PTSP PN Rantau bagian Pelayanan Hukum Perdata. “Kami sudah sampaikan kepada petugas pelayanan, mereka juga bingung dengan SOP dan surat yang mereka lakukan,” tambahnya.
Winda juga berharap Ketua Pengadilan dapat mempertanggungjawabkan putusan terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dinilainya tidak mengikat secara hukum, lantaran adanya dugaan perjanjian pinjam nama (nominee).
“Tadi saya tanyakan pada petugas, saya ingin melihat. Harusnya keputusan ada dasar bukti dan saksi. Setelah saya tanyakan bukti perjanjian pinjam nama, sampai bongkar dokumen itu ternyata tidak ditemukan. Begitu juga berita acara pemeriksaan para saksi, tidak ditemukan adanya saksi yang mengatakan pinjam nama atas nama John Akang,” beber Winda.
Frenky Siregar, salah satu Kuasa Hukum Winda, menyoroti sulitnya mengakses E-court, padahal seharusnya menjadi sarana para pihak memverifikasi berkas. Ia juga menemukan banyak ketidaksesuaian antara berkas inzage dengan hasil persidangan pemeriksaan setempat.
“Kami sangat prihatin terhadap PN Rantau, yang mana hak-hak dari klien kami sangat terzholimi, mengingat upaya klien kami ini dalam upaya Kasasi,” tegas Frenky.
Frenky menambahkan, dalam inzage ditemukan bukti yang tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan PN Rantau, di mana luas tanah dapat ditentukan. Padahal, hasil pemeriksaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya menunjukkan titik-titik tanpa menyebutkan hasil ukur.
“Ini sangat janggal bagi kita bahwa BPN tidak menentukan luas tanah yang kita sampaikan, begitu juga penggugat dan tergugat tidak menyampaikan titik-titik itu, sementara hasil itu dapat disimpulkan oleh Ketua Pengadilan,” terangnya.
Apriyani Sijabat, tim Kuasa Hukum Winda lainnya, juga menegaskan bahwa mereka telah mempertanyakan durasi inzage yang disebutkan 14 hari di website PN Rantau, serta perlunya inzage sebelum memori kontra kasasi.
“Kami telah membuat surat terkait temuan-temuan dan kejanggalan terkait inzage yang disampaikan kepada klien kami,” jelas Apriyani.
Menanggapi keluhan ini, Dimas selaku Juru Bicara PN Rantau, didampingi Aulia selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PN Rantau, menjelaskan bahwa kendala akses E-court disebabkan oleh error saat pengiriman berkas.
“Waktu pengiriman berkas proses E-court itu mengalami eror, maka berkas perkara dalam sistem tidak dapat di-upload. Hal ini mengakibatkan kolom inzage pada E-court pengguna atau para pihak itu tidak dapat diakses. Jadi kami sudah bersurat kepada para pihak terkait dengan inzage agar dilakukan dengan cara manual, agar hak para pihak terpenuhi,” terang Dimas.
Terkait tenggat waktu inzage, Dimas merujuk pada PerMA 622 Pasal 17 yang menyatakan 7 hari setelah pemberitahuan, namun secara manual dapat dilakukan sebelum berkas dikirim ke Mahkamah Agung.
“Berdasarkan surat PPID kemarin, melalui pos elektronik, melalui surat tercatat dan melalui pesan WhatsApp atas nama PPID. Jadi dokumen ini belum dikirim dan segera akan kami kirim setelah para pihak melakukan proses inzage secara manual, ada waktu 65 hari sejak dimohonkan Kasasi,” katanya.
Mengenai temuan-temuan yang tidak dimasukkan dalam inzage, Dimas menyatakan PN Rantau tidak dapat berkomentar karena persidangan masih berlangsung dan menjadi kewenangan Mahkamah Agung.
“Karena itu sifatnya persidangan yang masih berlanjut dalam kasasi, kami tidak bisa berpendapat karena itu ranahnya Mahkamah Agung,” pungkasnya.
Perjuangan Winda Asriany mendapat dukungan penuh dari masyarakat setempat. Abah Aloy, tokoh masyarakat Desa Margasari Hilir, menyatakan dukungannya terhadap Winda dan John Akang Saragih dalam memperjuangkan keadilan atas tanah mereka.
“Untuk itu tanah dari Bu Winda kami yang jaga. Kita amankan sampai sekarang. Sambil menunggu urusannya selesai. Dengan masyarakat kami bantu untuk menjaga, karena kami anggap sudah seperti keluarga,” tutur Abah Aloy di kediamannya.
Abah Aloy berharap masalah ini dapat diselesaikan sesuai janji di masa lalu, demi menghindari benturan antara masyarakat dan perusahaan. Ia juga mengungkapkan bahwa banyak warga lain yang mengalami nasib serupa dengan Winda, di mana tanah mereka dikuasai PT KAP tanpa kompensasi jelas.
“Dulu kita ikut juga dengan Perusahaan, jadi tahu betul batas-batas mana milik Perusahaan dan mana milik warga Masyarakat. Banyak yang sama seperti kasus Winda, tanahnya dikuasai oleh Perusahaan,” jelasnya.
Warga, imbuhnya, masih memiliki surat-surat kepemilikan tanah berupa SKKT yang dikeluarkan kecamatan, namun belum mengajukan gugatan hukum.
Senada dengan Abah Aloy, Kasan, tokoh masyarakat lainnya, menyebutkan ada setidaknya 150 kepala keluarga yang tanahnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan telah digunakan perusahaan sejak tahun 2003 tanpa kompensasi atau tanggapan mediasi.
“Untuk mediasi juga kami tidak pernah ditanggapi, tapi tanah kami sudah dipakai sejak tahun 2003,” tandas Kasan. (Yuko)
Küçüksu su kaçak tespiti Cihazla kaçağı bulmaları çok hızlı ve etkiliydi. https://neorural.es/read-blog/3680
Mehterçeşme su kaçak tespiti Sultanbeyli’deki evimizdeki su kaçağını hızlıca tespit ettiler. Hizmetlerinden çok memnun kaldım. https://soc.robik.net/read-blog/28444
Çengelköy su kaçak tespiti Arnavutköy’de su kaçağı vardı. Uzman ekip sayesinde sorunumuzu hızlıca çözdük. https://social.sustpressclub.org/read-blog/17002
Koşuyolu su kaçak tespiti Göztepe su kaçağı tespiti: Göztepe’de su kaçaklarına profesyonel tespit hizmeti. https://occ.orioncode.sg/read-blog/28424
Esenler su kaçağı tespiti Sürekli izleme, erken kaçak tespitinde anahtardır. https://hades.xyphien.com/read-blog/14728_beykoz-su-kacak-tespiti.html