JAKARTA,PERKARANEWS – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, didakwa atas dugaan korupsi importasi gula. Dalam dakwaan JPU, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan Tom dinilai melanggar hukum, yaitu memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Sidang lanjutan perkara importasi gula digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).
Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat mantan Ketua Inkopkar, dalam persidangan mengungkapkan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), meminjam stok gula milik PT Angels Products, yang belakangan diketahui perusahaan milik Tomy Winata. Inkopkar melalui penugasan untuk menjalankan operasi pasar pengendalian harga gula. Felix mengatakan, salah satu syarat untuk mengikuti impor gula kristal mentah (GKM) adalah harus memiliki pabrik gula.
“Kami cari pabrik gula. Kebetulan saya mengenal teman-teman dari Artha Graha Peduli karena sering bekerja sama dalam mengatasi kesulitan-kesulitan yang ada di Indonesia, yaitu Andi Bachtiar (Direktur PT Angels Products),” kata Felix.
Selanjutnya Felix bertanya kepada Andi terkait kerja sama mendatangkan gula dari luar negeri untuk operasi pasar. Setelah mendapatkan penugasan dari Kementerian Perdagangan, Felix berkoordinasi dengan Andi terkait penggunaan PT Angels Products. Selanjutnya disepakati untuk meminjam gula dari PT Angel Product untuk dipakai pada operasi pasar.
Ketua Tim JPU Tryana kepada awak media mengungkap peran Inkopkar, bahwa bukan merupakan BUMN melainkan hanya induk koperasi Angkatan darat. Inkopkar juga tidak memiliki kemampuan menyediakan gula dan dana untuk melakukan operasi pasar.
“Dalam persidangan ini terungkap ya, Inkopkar bukan merupakan BUMN dalam pengertian korporasi dalam penanganan gula, tapi Inkopkar hanya induk koperasi Angkatan Darat, yang secara financial maupun struktur tidak memiliki kemampuan dalam konteks penyediaan gula dan dana untuk melakukan operasi pasar,” terang Tryana.
Lebih lanjut Tryana juga menjelaskan bahwa kenyataannya operasi pasar dilakukan sebagian besar oleh pihak swasta. Inkopkar telah mendapat surat teguran dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, juga evaluasi penugasan terhadap Inkopkar yang dinilai belum optimal.
“Ternyata Sebagian besar operasi pasar 90% dilakukan oleh swasta. Dalam pelaksanaannya pada tahun 2015 itu sebanyak 105 ribu ton, tahun 2016 juga 105 ribu ton. Inkopkar juga ada 2 kali mendapat surat teguran dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, juga evaluasi penugasan terhadap Inkopkar yang dinilai belum optimal. Terutama dalam distribusi ke daerah-daerah terpencil dan perbatasan, baik di Kalimantan maupun Papua, yang seharusnya Kerjasama dengan Inkopkar justru titik tekannya adalah pengendalian stabilisasi harga pada daerah-daerah terpencil tersebut,” ujar Tryana.
Sementara itu Tom Lembong di sela skors sidang mengatakan tidak ada tersangka dalam kasus ini yang berasal dari Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) dan Induk Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Inkoppol).
“saya juga baru sadar, ini kan Inkopkar dan juga Induk Koperasi polisi ya, TNI Polrli, Inkoppol, kan melakukan hal yang persis sama seperti yang dilakukan oleh PT PPI. Dua-duanya, yaitu PT PPI sebagai BUMN, maupun Inkopkar dan Inkoppol sebagai koperasi, menjalin kerja sama dengan industri gula swasta untuk mengimpor gula mentah, diolah menjadi gula putih, untuk kemudian dikeluarkan ke pasar untuk meredam harga gula,” kata Tom Lembong.
Menurut Tom kegiatan impor gula yang dilakukan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) juga dilakukan oleh Inkopkar dan Inkoppol, tidak ada yang melanggar aturan dalam kegiatan importasi gula tersebut. Semua sesuai aturan yang berlaku.
“Tapi kenapa hanya ada tersangka dari PT PPI? Dan tidak ada tersangka dari Inkopkar ataupun Inkoppol? Ya, saya merasa bahwa dalam perkara ini semuanya tidak ada yang salah, tidak ada yang melanggar aturan, tidak ada yang melakukan sesuatu yang tidak sesuai ketentuannya,” pungkas Tom.(Yuko)