Sudah Ditetapkan Tersangka, Iwan Belum Ditangkap, Tim Polda Babel Datangi Kediamannya di Bandung

PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM– Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menetapkan Dharma Wirawan Rangkuti alias Iwan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan perbuatan curang.

Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/105/V/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, yang dikeluarkan pada 16 Januari 2025.
Iwan diduga melakukan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP di Toko Dunia Lampu Electrik, Pangkalpinang, sejak Agustus 2023 hingga Januari 2024. Korban dalam kasus ini adalah Fendi Yanto alias Afen.

Upaya Penangkapan Tersangka
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Iwan belum berhasil ditangkap. Tim dari Polda Babel telah mendatangi kediamannya di Bandung untuk melakukan penangkapan, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

“Kami sudah melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka di kediamannya di Bandung, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Babel, Kombes Pol Nyoman Mertha Dana, S.IK, melalui keterangan tertulis, Selasa (11/6/2024).

Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/187/X/2024/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG, tanggal 30 September 2024. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta gelar perkara, penyidik menetapkan Iwan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang telah memperoleh dua alat bukti atau lebih, serta laporan hasil gelar perkara,” jelas Kombes Pol Nyoman Mertha Dana.

Identitas Tersangka
* Nama: Dharma Wirawan Rangkuti als Iwan
* Nomor Identitas: 320124251275xxxxx
* Kewarganegaraan: Indonesia
* Jenis Kelamin: Laki-laki
* Tempat/Tanggal Lahir: Bogor/25 Desember 1975
* Pekerjaan: Karyawan Swasta
* Agama: Islam
* Pendidikan: SMA
* Alamat: Jl. Prapanca Raya No. 01 Kondominium Kintamani A RT/RW 001/014 Kel. Pela Mampang Kec. Mampang Prapatan Kota Jakarta Selatan.

Polda Babel Terus Melakukan Pengejaran
Polda Babel terus melakukan pengejaran terhadap tersangka Iwan. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melaporkan ke pihak berwajib.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat,” kata Kombes Pol Nyoman Mertha Dana.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis. Polda Babel berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menangkap tersangka Iwan.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan ke پروتئین وی ایزوله خارجی Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

106 Komentar