PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – Angin segar berembus bagi sektor pertambangan rakyat di Negeri Serumpun Sebalai. Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan bahwa payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dijadwalkan sah pada bulan ini.
Langkah ini digadang-gadang menjadi tolak ukur krusial bagi kebangkitan ekonomi Bangka Belitung yang selama ini masih bergelut dengan regulasi tata kelola timah di tingkat bawah.
Saat ditemui awak media usai membagikan bantuan beras kepada masyarakat di Kelurahan Selindung Lama. Minggu,(3/5). Hidayat Arsani mengungkapkan bahwa proses administrasi telah memasuki tahap akhir. Fokus utama saat ini adalah memastikan ribuan izin yang tertunda dapat segera direalisasikan.
“Terkait IPR, sebentar lagi akan kita tekan (sahkan). Ada sekitar 2.600 IPR yang bakal dihitung dan diproses. Kita akan teken sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Hidayat Arsani dengan nada optimis.
Menurutnya, satu-satunya harapan untuk mendongkrak ekonomi Bangka Belitung saat ini adalah dengan melegalkan dan mengoptimalkan WPR. Hal ini dipandang sebagai solusi konkret agar masyarakat tidak lagi kucing-kucingan dengan aturan saat mencari nafkah di tanah sendiri.
Menariknya, Hidayat juga memberikan sinyal kuat mengenai wilayah yang akan menjadi motor penggerak awal kebijakan ini. Desa Perlang disebut-sebut bakal menjadi pilot project atau proyek percontohan implementasi WPR.
“Harus (Desa Perlang jadi pilot project). Karena di sini ada persaingan harga yang kompetitif. Kita ciptakan persaingan yang baik dengan harga yang bagus,” tegasnya.
Bukan sekadar legalitas di tingkat lokal, visi besar di balik pengesahan Perda ini adalah memberikan kedaulatan penuh kepada masyarakat untuk menembus pasar internasional. Hidayat menginginkan agar hasil tambang dari WPR memiliki daya saing global.
“Kita saingkan dengan baik, supaya nantinya masyarakat WPR bisa ekspor langsung. Ini adalah jalan keluar untuk kemajuan ekonomi Bangka Belitung,” tutupnya. (Yuko)












