PANGKALPINANG,PERKARANEWS – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, turut serta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelantikan Kepala Daerah yang digelar secara daring pada Senin (3/2). Rakor ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dan diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) serta perwakilan DPRD dari seluruh Indonesia.
Dalam paparannya, Tito Karnavian menyampaikan bahwa beberapa daerah, termasuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menjelaskan secara rinci tahapan-tahapan yang akan dilalui di MK untuk menangani seluruh gugatan yang masuk.
Lebih lanjut, Tito Karnavian menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat dalam sengketa akan dilaksanakan paling lambat tanggal 20 Februari 2025. Sementara itu, bagi daerah yang mengajukan gugatan, pelantikan akan dilaksanakan setelah menerima surat resmi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) masing-masing daerah.
“Kita berharap dengan percepatan waktu ini, pelantikan serentak pada 20 Februari dapat dilaksanakan oleh Presiden untuk gubernur, bupati, wali kota, dan pasangannya di Istana Negara, kecuali Aceh,” ujarnya.
Mendagri juga memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada DPRD Provinsi setelah menerima surat dari KPUD untuk mengusulkan nama kepala daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur) ke Kemendagri. Jika tidak ada usulan dalam waktu tersebut, akan diberikan kesempatan pada hari ke-5 dan 6. Jika masih belum ada usulan, pemerintah pusat akan mengambil alih proses pengusulan nama kepala daerah kepada presiden.
Tito Karnavian juga mengimbau kepada seluruh perangkat daerah untuk bekerja dengan semangat dan mempercepat proses pelantikan kepala daerah. Hal ini bertujuan agar proses administrasi dan birokrasi di masing-masing daerah dapat berjalan dengan baik dan efektif.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian dalam jumpa persnya menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwalkan serentak pada 6 Februari ditunda. Penundaan ini dilakukan untuk menunggu hasil keputusan dari MK terkait gugatan sengketa Pilkada, sehingga pelantikan dapat dilaksanakan dengan lebih efisien sesuai dengan instruksi Presiden, Prabowo Subianto.(MJ01)