PANGKALPINANG,PERKARANEWS-Keluhan pengusaha hotel, restoran, dan kafe di kota Pangkalpinang semakin menggema. Mereka merasa terbebani dengan kenaikan pajak reklame yang dinilai terlalu signifikan.
“Tahun ini kenaikannya sangat drastis, padahal kondisi usaha kami belum pulih sepenuhnya pasca pandemi,” keluh salah satu pengusaha Hotel dan Restoran di Pangkalpinang yang minta namanya jangan dipublis
Kenaikan pajak ini dipicu oleh naiknya nilai jalan dari kelas 4 menjadi kelas 5 dikota Pangkalpinang Namun, ketika pengusaha mencoba meminta penjelasan lebih lanjut tentang kriteria kenaikan tersebut, pihak Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) kota Pangkalpinang dinilai kurang memberikan penjelasan yang memuaskan.
“Saya sudah coba ajukan permohonan perpanjangan waktu pembayaran, tapi malah mendapat ancaman pembongkaran jika tidak segera melunasi,” tambahnya
Para pengusaha berharap pemerintah kota dapat lebih memperhatikan kondisi mereka dan memberikan solusi yang lebih bijaksana.
“Kami hanya minta keringanan waktu pembayaran atau setidaknya tidak dikenakan denda,” harapnya
Sementara itu kepala Bakueda kota Pangkalpinang saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon dan Wa, belum memberikan penjelasan terkait adanya ancaman kepada wajib pajak yang ingin mendapatkan informasi terkait naiknya biaya pajak reklame nama usaha miliknya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan terkait klarifikasi dari awak media dan masih terus mengusahakan untuk mendapatkan klarifikasi atas pemberitan tersebut.(Yuko)