Penertiban Tambang Ilegal, Masyarakat Lingkar Tambang Berharap Dapatkan Izin Legal

BANGKA TENGAH,PERKARANEWS – Setelah menerima surat permohonan untuk melaksanakan penertiban Tambang Timah Ilegal yang beroperasi di wilayah eks PT Kobatin (dalam pengawasan PT. Timah-red). Polres Bangka Tengah melakukan Operasi Penertiban TI di Kolong Merbuk, Pungguk, Kenari (Kawasan Lingkar Tambang Koba), pada Selasa, (21/05/2024).

Tim Gabungan yang terdiri dari Polres Bangka Tengah, Polsek Koba, Satpol PP, Dinas Lingkungan hidup dan Devisi Keamanan PT Timah melakukan penertiban langsung di beberapa wilayah kawasan lingkar tambang Koba.

Dalam penertiban, tidak ditemukan aktivitas tambang di lokasi tersebut namun terdapat belasan ponton yang bersandar di Kolong Merbuk, Koba.

Bacaan Lainnya

Kompol Dewi, selaku Kabag Ops Polres Bangka Tengah yang memimpin Operasi penertiban tambang tersebut menyampaikan bahwa memang tidak ditemukan aktivitas tambang yang sedang aktif. Dengan demikian pihaknya hanya melaksanakan himbauan melalui pemasangan spanduk terkait larangan menambang di wilayah IUP PT Timah tanpa izin.

“Kali ini kita melakukan 2 pemasangan spanduk, berisi himbauan larangan menambang di kawasan IUP PT Timah tanpa izin,” ujarnya kepada awak media.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Lingkar Tambang menyampaikan bahwa pihaknya berharap agar PT Timah dapat menyambut baik apabila adanya niat masyarakat untuk mengurus perizinan tambang rakyat dalam IUP PT Timah.

“Kita bersyukur tidak ada pembongkaran dan berharap ada izin legal dari PT Timah untuk membuka kembali tambang guna meningkatkan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.(Ivan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar