Konferensi Pers Narkotika, Polres Bangka Barat Sita 2 Kg Ganja

Kegiatan Konferensi Pers Narkotika di pimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK di dampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Eddy Yuhansyah dan Ps Kasihumas Ipda Ardianis, Senin (15/5/2023)

BANGKA BARAT,Perkaranews – Polres Bangka Barat berhasil menangkap satu orang tersangka kasus narkotika. barang bukti yang disita oleh aparat adalah 2 KG ganja, Senin (15/5/2023).

Kegiatan Konferensi Pers Narkotika 2 KG ganja di pimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK di dampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Eddy Yuhansyah dan Ps Kasihumas Ipda Ardianis, Senin (15/5/2023)

Kegiatan konferensi pers di pimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK di dampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Eddy Yuhansyah dan Ps Kasihumas Ipda Ardianis.

Kapolres Bangka Barat menjelaskan Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan 1 (satu) kotak besar warna coklat yang berisikan batang dan daun kering yang dibalut kain warna merah yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto barang bukti 2 Kg, 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO 125 warna hitam dengan nomor polisi BN 4133 DD,” jelas Kasat Narkoba.

Kapolres Bangka Barat juga menjelaskan Kornologis penangkapan Pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023 Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapatkan informasi bahwa adanya pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman JNE EXPRESS.

Bacaan Lainnya

Kemudian anggota melakukan penyelidikan di kantor JNE EXPRESS yang beralamat di Kp. Keranggan Tengah, RT.003 RW.001, Kel. Keranggan, Kec. Muntok, Kab. Bangka Barat. Sekira pukul 16.00 WIB Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria MI, pada saat anggota melakukan penggeledahan ditemukanlah 1 (satu) kotak besar warna coklat yang berisikan daun dan batang kering yang di balut kain warna merah yang diduga narkotika jenis tanaman ganja.

barang bukti 2 Kg Ganja, 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO 125 warna hitam dengan nomor polisi BN 4133 DD

“Tersangka an. MI di ancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal hukuman mati tahun penjara,” imbuhnya.

Kapolres Bangka Barat juga menambahkan, pada saat penangkapan setelah ditimbang berat barang Bukti kurang Lebih 2 kg dan diuangkan sebesar 10 juta.

“Setelah kami timbang Berat barang bukti seberat 2 kg dan kalau diuangkan sebesar 10 juta Rupiah” ujar Kapolres Bangka Barat. (R5/RLS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

56 Komentar