Jakarta,PerkaraNews.com – Dr. Suganda Pandapotan Pasaribu, A.P, M.Si, M.Si resmi memimpin Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kep. Babel.
Beralihnya kursi kepemimpinan di Negeri Serumpun Sebalai itu ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan, dan pelantikan yang dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian, di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (31/3/2023) pagi.
Penunjukan Suganda Pandapotan Pasaribu sebagai Pj Gubernur Kep. Babel berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 25/P Tahun 2023 tentang Penghentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
“Saya atas nama Presiden Republik Indonesia, dengan ini melantik Dr. Suganda Pandapotan Pasaribu, AP., M.Si., M.Si sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” kata Tito Karnavian.
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kep. Babel tampak hadir di antaranya, Ketua DPRD Kep. Babel, Kapolda Kep. Babel, Kajati Kep. Babel, Danrem 045/Garuda Jaya, Danlanal Kep. Babel, Danlanud H.AS Hannadjoeddin, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kep. Babel.
Kehadiran mereka di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menghadiri, sekaligus memberikan ucapan selamat atas pelantikan Pj Gubernur Suganda Pandapotan Pasaribu.
Usai dilantik, Pj Gubernur Suganda yang didampingi istri, Maya Krista Sidabutar menegaskan tidak ingin berlama-lama memulai tugas barunya sebagai Pj Gubernur Kep. Babel. Rencananya, ia akan terbang ke Babel pada 1 April 2023, dan langsung berkantor di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kep. Babel untuk menjalankan segala tugas dan fungsinya.
Sebelum diamanahkan untuk memimpin Kep. Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu tercatat sudah 5 tahun (Sejak 2018) menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ombudsman RI, dan menorehkan sederet prestasi di tubuh lembaga yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh lembaga negara, baik di Pusat maupun daerah tersebut. (R5/RLS)