Jakarta, PerkaraNews.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Kep. Babel) terus berupaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kep. Babel, lewat upaya peningkatan pembangunan infrastruktur transportasi yang mendukung konektivitas dan pembangunan kawasan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Penting hal itu dilakukan dalam rangka menarik minat para investor yang merupakan bagian dari realisasi pembangunan dan penciptaan lapangan pekerjaan di Kep. Babel. Pendukung konektivitas keduanya itu, Pemprov Kep. Babel membidik penetapan dan pengembangan Kawasan Industri Tanjung Ular dan Persiapan operasional pelabuhannya di Kabupaten Bangka Barat.
Demikian ini dibahas dalam rapat Persiapan Operasional Pelabuhan Tanjung Ular terkait Penetapan dan Pengembangan Kawasan Industri Tanjung Ular bertempat di Hotel Bidakara Jakarta. Dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kep. Babel Ridwan Djamaluddin, rapat ini mengundang para Dirjen di kementerian. Seperti Kemenko Perekonomian, Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan.
“Dengan adanya rapat pembahasan ini, kita berharap segala urusan perizinan bisa dikebut dan dievaluasi dari para kementerian agar dapat diketahui kekurangannya,” jelas Pj. Gubernur Ridwan.
Dipaparkan dia juga berkenaan dengan progres pembangunan Pelabuhan Tanjung Ular Bangka Barat telah melalaui kajian feasibility study (FS) pada tahun 2019, rencana induk pelabuhan (RIP) 2019, studi daerah lingkungan kerja pelabuhan (DLKr ) dan daerah lingkungan kawasan perairan (DLKp) 2019.
Kemudian masterplan dan Detail Engineering Design (DED) 2019, analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) dilaksanakan tahun 2018 serta lokasi pelabuhan sudah jadi milik Pemda kurang lebih 4,8 hektar dan pembebasan lahan PT Timah kurang lebih 100 hektar, dan pembangunan fisik Pelabuhan Tanjung ular (tahun 2020-2022).
Sementara status Kawasan Industri Tanjung ular dan rencana tindak lanjutnya tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN tahun 2015 -2019 yang menyebutkan bahwa pengembangan Pelabuhan Muntok merupakan kegiatan strategi infrastruktur jangka menengah nasional.
Lalu ada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) menyebutkan bahwa, Pelabuhan Muntok ditetapkan sebagai pelabuhan pengumpul. Kemudian berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang RT RW Babel Tahun 2014-2034 KIPT Tanjung ular ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Provinsi.
“Pada tahun 2014, Kabupaten Bangka Barat ditetapkan sebagai kawasan perhatian investasi (KPI )dalam masterplan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia 2011-2025 (MP3Ei) dan selanjutnya masuk dalam wilayah pengembangan strategi (WPS) 5 dalam pengembangan infrastruktur Kementerian PUPR tahun 2019,” ulasnya. (R5/RLS)