Sidang Perdana Kasus Korupsi Konstruksi Ferrocement Seret Kadis Pertanian Babel

PANGKALPINANG, PN.COM – Kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan konstruksi Ferrocement Kelompok Tani di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Tahun Anggaran 2020 dengan pagu dana sebesar Rp731.141.000, mulai memasuki babak baru. Sebanyak tiga orang pelaku korupsi yang menjadi terdakwa, mulai menjalani sidang perdana di ruang sidang Garuda Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (24/11/2021).

Mereka yang diadili adalah, Juadi yang menjabat Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bangka Belitung, lalu Junaidi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Direktur CV. Kurau Timur, Johan sebagai penyedia jasa.

Juadi ikut terseret menjadi terdakwa korupsi, karena sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dinilai tidak teliti dan lalai dalam membayar 100 % uang proyek kepada CV. Kurau Timur, padahal pekerjaan dilakukan tidak sesuai spek dan kontrak, sehingga memperkaya diri Johan penyedia jasa.

“Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Ferrocement di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menggunakan dana APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TA 2020 senilai Rp 731.141.000,” kata Jaksa Penuntut Umum, Benny Harkat kepada para wartawan di pengadilan.

Bacaan Lainnya

JPU menjelaskan, pekerjaan konstruksi dimaksud ada indikasi kuat telah terjadi tindak pidana korupsi bermula ketika bulan Maret 2021 terdapat pekerjaan Ferrocement di Desa Kemuja Kabupaten Bangka yang belum lama dikerjakan tapi sudah roboh. Sementara proses serah terima hasil pekerjaan dari kontraktor ke Dinas Pertanian terjadi di bulan Desember 2020.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Kejari Bangka melakukan penyelidikan. Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan dan dari pemeriksaan saksi-saksi dan ahli serta hasil hammer test dan uji tekok beton diperoleh data bahwa kualitas pekerjaan konstruksi Ferrocement hanya 69 persen atau jauh dibawah mutu beton K-175 seperti disyaratkan dalam kontrak. Hal ini tentu berpengaruh terhadap jangka waktu ketahanan konstruksi yang diharapkan bisa diperoleh negara dari uang negara yang dikeluarkan dengan estimasi nilai kerugian Rp295.141.000,” urai Benny.

Karena itu, lanjut Benny yang juga Asisten Tindak Pidana Khusus Kejari Bangka ini, ketiga orang diduga pelaku itu dijadikan tersangka dan kini berstatus terdakwa. Trio ini didakwa JPU dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikot sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, ketiganya didakwa dengan dakwaan Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terhadap dakwaan JPU ini, penasihat hukum terdakwa Juaidi dan Junaidi, yakni Zaidan menyatakan menerima dan tidak keberatan. Sedangkan penasihat hukum terdakwa Johan, Mahrizal menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Karenanya, sSidang lanjutan akan dilanjutkan Senin mendatang (29/11/2021) dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Johan. (LHID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *