Jaksa Agung Perintahkan Jampidsus Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

PN.COM-JAKARTA,Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Ali Mukartono untuk segera mungkin menuntaskan perkara HAM berat masa kini.

Kepala penerangan hukum kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers nomor : PR – 952/101/K.3/Kph.3/11/2021 mengemukakan jaksa agung republik Indonesia perintahkan jaksa agung muda tindak pindana khusus untuk mengambil langkah stategis dan progresif terkait penyelesaian dugaan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) berat dimasa kini tersebut.
“akan tetapi dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku”, tuturnya dalam keterangan resmi (20/11)


Leonard juga menyebutkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai perlu diambil terobosan progresif untuk membuka kebuntukan pola penanganan akibat perbedaan persepsi antara penyidik HAM dengan penyelidik komnas HAM, dan Jaksa Agung mengharapkan dalam waktu dekat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Ali Mukartono dapat mengambil langkah yang tepat dan terukur terkait beberapa dugaan pelanggaran HAM yang berat.

“Saya berharap kedepan kasus pelanggaran HAM yang berat bisa dituntaskan,”pungkasnya.(aldo/Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

37 Komentar