Dugaan Penjarahan Aset IUP Pemda Basel: CV BSJ dan Oknum LSM Terindikasi ‘Cuci’ Timah Ilegal ke PT Timah

TOBOALI, PERKARANEWS.COM – Praktek penambangan timah di perairan Kelambuy, Ujung Pantai Sukadamai, Toboali, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan yang dimotori oleh CV BSJ tersebut diduga kuat dilakukan di atas aset Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pemerintah Daerah Bangka Selatan, bukan di dalam konsesi IUP PT Timah Tbk.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Rabu (07/01/2026), aktivitas tambang laut menggunakan PIP Tower di lokasi Kelambuy diduga dikoordinir oleh oknum LSM Gempal berinisial Yp. Modus yang dijalankan adalah dengan memberikan “uang koordinasi” atau sogokan sebesar Rp5.000.000 per minggu kepada kelompok nelayan tertentu agar operasional berjalan mulus.

 

Bacaan Lainnya

Nama oknum nelayan berinisial Bb dan Jh mencuat sebagai pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut. Ironisnya, meski menambang di luar konsesi perusahaan negara, hasil produksi timah tersebut diduga ditampung dan dimonopoli oleh CV BSJ seolah-olah berasal dari IUP PT Timah di Pantai Sukadamai.

 

 

Kasus ini mencuat saat manajemen PT Timah Basel sendiri sedang berada di bawah radar Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel. Hal ini dipicu oleh indikasi bobroknya sistem administrasi yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.

 

Sejumlah cukong dan kolektor timah di Toboali dikabarkan telah dipanggil oleh pihak Kejaksaan. Namun, di tengah pemeriksaan tersebut, muncul dugaan bahwa PT Timah tetap memaksakan pengiriman bijih timah meski tanpa SPK (Surat Perintah Kerja) dan tanpa SILO, demi mengejar target bahan baku.

 

“Hasil timah dari luar IUP PT Timah, baik darat maupun laut, diduga dipaksakan masuk ke gudang perusahaan dengan menghalalkan segala cara,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Aktivitas ilegal di Kelambuy ini tidak hanya merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor aset Pemda, tetapi juga menghancurkan ekosistem pesisir. Penambangan yang sudah berlangsung selama kurang lebih dua bulan ini telah mengakibatkan

 

Kerusakan hutan MangroveTergerus ke laut akibat aktivitas mekanis. Kehancuran erumbu karang Mengancam mata pencaharian nelayan tradisional di masa depan. Dampak AMDAL siapa yang bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan di Ujung Pantai Sukadamai?

Hingga berita ini diturunkan, publik mempertanyakan kinerja Satgas Tambang Timah, Kapolres Basel, hingga Kapolda Babel yang terkesan “tutup mata”. Padahal, lokasi penambangan ilegal tersebut berada di depan mata dan merusak aset milik Pemerintah Daerah di bawah kepemimpinan Bupati Bangka Selatan.

 

Beberapa nama yang diduga kuat bertanggung jawab dalam lingkaran perkara ini antara lain Am Pemilik CV BSJ (Oknum Pengacara). Er Penanggung Jawab Operasional (PJO) CV BSJ. Yp Koordinator Lapangan (Oknum LSM Gempal). Bb & Jh Oknum Nelayan penerima koordinasi.

 

Masyarakat menanti tindakan tegas dari Kejati Babel untuk mengusut tuntas aliran dana dan “pencucian” bijih timah ilegal yang merusak tatanan hukum dan lingkungan di Bangka Selatan. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan ke Easton Autgan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 Komentar