JAKARTA, PERKARANEWS.COM — Sidang lanjutan perkara dugaan suap kepada hakim, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pemufakatan jahat yang berkaitan dengan penanganan kasus korupsi minyak goreng (CPO), kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar Rabu (3/12/1015).
Sidang yang diketuai oleh Hakim Effendi, S.H., M.H., tersebut menghadirkan enam terdakwa, yakni Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, M. Syafe’i, M. Adhiya Muzzaki, serta Tian Bachtiar. Mereka didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana tercantum dalam perkara nomor 106–111/Pidsus-TPK/2025/PN JKT.PST.
Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan dua orang saksi, yaitu Dewi Maya Bernadicta Barus, selaku Head Legal Permata Hijau Palm Oleo, dan Maria Tinara Mamora, konsultan hukum dari DSP Law Firm sekaligus mantan staf AALF.
Dalam keterangannya, kedua saksi menjelaskan mekanisme pembayaran jasa hukum yang dilakukan secara korporasi melalui sistem kontrak, invoice, dan tata kelola internal perusahaan.
“Pembayaran dilakukan langsung melalui transfer ke rekening yang tercantum dalam invoice,” ungkap salah satu saksi di hadapan majelis hakim.
Kedua saksi juga menegaskan bahwa tidak ada aliran dana untuk media maupun biaya di luar kesepakatan hukum. Bahkan, saat dikonfirmasi mengenai hubungan dengan salah satu terdakwa, Tian Bachtiar, keduanya kompak menyatakan tidak mengenalnya sama sekali.
“Saksi kenal dengan terdakwa Tian Bachtiar?” tanya Hakim Ketua Effendi di awal sidang. “Tidak kenal, Yang Mulia,” jawab kedua saksi serempak.
Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum terdakwa Tian Bachtiar, Didi Supriyanto, S.H., M.H., menilai bahwa kesaksian yang dihadirkan tidak memiliki relevansi dengan kliennya.
“Keterangan para saksi justru menegaskan bahwa klien kami tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan pihak-pihak maupun peristiwa yang dimuat dalam dakwaan,” ujar Didi.
Ia menambahkan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun kesaksian langsung di persidangan, baik Dewi Maya maupun Maria Tinara secara tegas menyatakan tidak mengenal dan tidak mengetahui keberadaan terdakwa Tian Bachtiar.
“Dengan demikian, kami menyimpulkan bahwa keterangan kedua saksi tidak memberikan fakta yang menguatkan dakwaan terhadap klien kami,” jelasnya.
Didi juga menegaskan bahwa justru kesaksian hari ini memperkuat posisi pembelaan.
“Saksi tidak mengenal dan tidak tahu siapa terdakwa. Itu fakta yang penting dan harus dicatat dalam persidangan ini,” tandasnya. (AR)












