Kasus Proyek Fiktif Telkom: Penasihat Hukum PT FCN Bantah Tudingan Kontrak Fiktif dan Persoalkan Tanggung Jawab Pidana Rekanan

JAKARTA,PERKARANEWS.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan pembiayaan fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia periode 2016–2018, Kamis (18/12/2025). Perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp431,7 miliar.

 

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satunya Suhartono. Perkara tersebut menyeret sejumlah mantan pejabat Telkom dan para pimpinan perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam proyek-proyek fiktif melalui empat anak perusahaan Telkom.

 

Bacaan Lainnya

Diketahui, kasus ini berkaitan dengan dugaan pembiayaan fiktif yang dilakukan sembilan perusahaan vendor, yang bekerja sama dengan empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta. Total nilai proyek yang dipermasalahkan mencapai Rp431.728.419.870.

 

Sembilan perusahaan vendor yang disebut dalam perkara ini beserta nilai proyeknya, antara lain PT ATA Energi sebesar Rp64,44 miliar, PT International Vista Quanta Rp22 miliar, PT Japa Melindo Pratama Rp60,5 miliar, PT Green Energy Natural Gas Rp45,27 miliar, PT Fortuna Aneka Sarana Triguna Rp13,2 miliar, PT FCN Rp67,41 miliar, PT VSC Indonesia Satu Rp33 miliar, PT Cantya Anzhana Mandiri Rp114,94 miliar, serta PT Batavia Prima Jaya Rp10,95 miliar.

 

JPU mendalilkan bahwa para vendor tersebut menerima aliran dana, sementara barang atau jasa yang tercantum dalam kontrak disebut tidak pernah ada.

 

Dalam perkara ini, terdapat 11 terdakwa yang terdiri dari mantan pejabat Telkom dan pihak swasta. Dari internal Telkom, yakni August Hoth Mercyon Purba, Herman Maulana, dan Alam Hono. Sementara dari pihak swasta, antara lain: AIM selaku Direktur Utama PT FCN, Denny Tannudjaya, Eddy Fitra, Kamaruddin Ibrahim, Nurhandayanto, Oei Edward Wijaya, Dewi Palupi Kentjanasari, dan Rudi Irawan. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Menanggapi keterangan dari pemeriksaan para saksi, Penasihat Hukum terdakwa AIM, Waspada Daeli, S.H., secara tertulis memberikan keterangan kepada redaksi, yang menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap keterangan saksi dan konstruksi perkara yang dibangun oleh JPU. Ia menegaskan bahwa tudingan adanya kontrak dan pekerjaan fiktif yang melibatkan PT FCN belum dapat disimpulkan secara hukum karena belum adanya hasil audit investigasi yang final.

 

“Keterangan saksi Suhartono yang menyatakan kontrak dan pekerjaan yang dikerjakan oleh PT FCN fiktif adalah tidak benar, karena berdasarkan keterangan saksi Auditor Internal Telkom, untuk sampai pada kesimpulan adanya kontrak dan pekerjaan fiktif beserta penyimpangan atau fraud harus didukung hasil audit investigasi,” ujar Waspada Daeli, Jumat (19/12/2025).

 

Menurutnya, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa audit investigasi tersebut masih dalam proses.

 

“Dalam persidangan terungkap bahwa audit investigasi itu belum selesai dan belum ada hasil final,” katanya.

 

Ia juga menyoroti persoalan keberadaan pelanggaran terkait PK 508 dan KD 12 yang disebut-sebut dalam perkara.

 

“Adanya pelanggaran terhadap PK 508 dan KD 12 hanya bisa disimpulkan bila sudah keluar hasil audit investigasi,” ucapnya.

 

Lebih lanjut, Waspada menegaskan bahwa proyek yang dikerjakan PT FCN tidak diusulkan dan tidak berkaitan langsung dengan para terdakwa dari internal Telkom.

 

“Setelah kami tanyakan kepada saksi Auditor Internal Telkom, diterangkan bahwa proyek tersebut tidak diusulkan atau tidak berhubungan dengan ketiga terdakwa, yakni August Hoth Mercyon Purba, Herman Maulana, dan Alam Hono,” ungkapnya.

 

Ia juga mengkritisi pembebanan tanggung jawab pidana kepada pihak rekanan atas kesalahan internal Telkom. Menurutnya, jika terdapat kelalaian atau kesalahan dalam penerapan aturan perusahaan, hal tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab internal.

 

“Kami mengkritisi akibat kesalahan atau kelalaian internal Telkom dalam menerapkan suatu aturan perusahaan, kenapa pihak rekanan ikut mempertanggungjawabkan pidananya,” tegas Waspada.

 

Selain itu, Waspada Daeli menyatakan bahwa kliennya telah menjalankan kerja sama dengan itikad baik.

 

“Bukankah klien kami dalam melakukan kerja sama dengan Telkom Indonesia dilakukan dengan itikad baik, dan kenapa hanya karena pembayaran yang macet kepada Telkom klien kami berada di kursi pesakitan,” ujarnya.

 

Ia juga membantah narasi JPU yang menyebut dana yang diterima PT FCN sebagai pembiayaan. Narasi yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa Telkom Indonesia bukan lembaga keuangan. Menurutnya itu adalah narasi yang seolah-olah pembiayaan yang dilakukan oleh PT. Telkom Indonesia kepada para pihak swasta tidak berdasar hukum.

 

“Padahal Dana yang diterima oleh PT FCN ini bukan pembiayaan, melainkan pembiayaan berbasis kontrak kerja sama proyek, di mana Telkom dan PT FCN berbagi keuntungan,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Waspada Daeli menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan aspek hukum bisnis dalam mengadili perkara ini.

 

“Kami yakin Yang Mulia Majelis Hakim dapat mempertimbangkan teori Business Judgment Rule (BJR), sehingga penegakan hukum tidak hanya menerapkan bunyi teks undang-undang secara literal,” pungkasnya. (AR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan ke Fresh Casino Spielguthaben Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Die Dealer werden auf der Grundlage höchster
    Standards geschult, ein Team von Shufflern sorgt dafür, dass die Kartenspiele ohne Unterbrechungen laufen, und
    der gesamte Betrieb wird permanent von Schichtleitern überwacht.
    Das Roulette ist eines der ältesten, ikonischsten und attraktivsten Glücksspiele der Welt.
    In den besten Online Casinos findest du zahlreiche Bonusangebote wie Willkommensboni,
    Freispiele und Cashback-Optionen. Regelmäßige
    Aktionen, wie Freispiel Alarm und Drops & Wins,
    bieten Spielern die Möglichkeit, zusätzliche Gewinne
    und Boni während ihres Spiels zu verdienen. Durch die Nutzung des Webbrowsers
    können Spieler schnell und einfach auf ihre Lieblingsspiele zugreifen. Mit dieser
    App können Spieler ihre Lieblingsspiele jederzeit und überall genießen.
    Die Welt der Online Casinos in Deutschland
    bietet eine beeindruckende Vielfalt an Spielen, innovativen Technologien und
    sicheren Spielumgebungen. Mit fortschreitender Technologie und
    sich entwickelnden Vorschriften werden diese Plattformen weiterhin innovative Spiele und verbesserte
    Spielerfahrungen anbieten. Sie bieten verschiedene Werkzeuge
    und Ressourcen, um sicherzustellen, dass das Spielverhalten gesund bleibt und
    Spielsuchtprävention ernst genommen wird. Mit einer großen Auswahl an Themen, Bonusfunktionen und Jackpots
    bieten diese Spiele endlose Unterhaltung und die Chance auf große Gewinne.

    References:
    https://online-spielhallen.de/gizbo-casino-erfahrungen-ein-detaillierter-spielbericht/