Sidang Suap Putusan CPO: Jaksa Tuntut 5 Aparatur Pengadilan Total 63 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp40 Miliar!

JAKARTA, PERKARANEWS.COM — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap di lingkungan lembaga peradilan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan (requisitoir) oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap lima terdakwa, yakni Muhammad Arief Nuryanta (MAN), Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Wahyu Gunawan.

 

Kelima terdakwa merupakan aparatur di lingkungan peradilan yang didakwa menerima suap terkait putusan bebas (onstlag) terhadap perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari–April 2022. Putusan bebas tersebut menyebabkan terdakwa korporasi dalam kasus ekspor CPO itu terbebas dari tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp17 triliun.

 

Bacaan Lainnya

Dalam perkara ini, JPU menilai para terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan perkara ekspor CPO. Majelis Hakim kala itu menyatakan perbuatan korporasi terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi bukan termasuk tindak pidana korupsi.

 

Akibatnya, para pelaku usaha di balik ekspor CPO tersebut terbebas dari kewajiban pembayaran uang pengganti triliunan rupiah. Dugaan praktik suap itu kemudian terungkap melalui penyidikan lanjutan ke Kejaksaan untuk penuntutan.

 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Effendi, SH, MH, dengan JPU Triyana, SH, Prabowo, SH, dan Sigit Sambodo, SH hadir mewakili tim penuntut umum.

 

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf c, Pasal 12B, dan Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah mencederai martabat lembaga peradilan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

 

“Perbuatan para terdakwa mencederai martabat lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan,” tegas JPU dalam sidang pembacaan tuntutan.

 

Rincian Tuntutan Pidana

 

🔹 Muhammad Arief Nuryanta (Wakil Ketua PN Jakarta Pusat)

 

Pidana penjara: 15 tahun

 

Denda: Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan

 

Uang pengganti: Rp15,7 miliar (atau diganti 6 tahun penjara bila tidak dibayar)

 

🔹 Djuyamto (Hakim PN Jakarta Pusat)

 

Pidana penjara: 12 tahun

 

Denda: Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan

 

Uang pengganti: Rp9,5 miliar (atau diganti 5 tahun penjara bila tidak dibayar)

 

🔹 Agam Syarif Baharudin (Hakim PN Jakarta Pusat)

 

Pidana penjara: 12 tahun

 

Denda: Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan

 

Uang pengganti: Rp6,2 miliar (atau diganti 5 tahun penjara bila tidak dibayar)

 

🔹 Ali Muhtarom (Hakim PN Jakarta Pusat)

 

Pidana penjara: 12 tahun

 

Denda: Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan

 

Uang pengganti: Rp6,2 miliar (atau diganti 5 tahun penjara bila tidak dibayar)

 

🔹 Wahyu Gunawan (Panitera PN Jakarta Utara)

 

Pidana penjara: 12 tahun

 

Denda: Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan

 

Uang pengganti: Rp2,4 miliar (atau diganti 6 tahun penjara bila tidak dibayar.

 

Dalam perkara ini, JPU juga merinci sejumlah barang bukti yang diajukan ke persidangan, antara lain:

 

Uang tunai miliaran rupiah dalam berbagai mata uang (rupiah, dolar AS, dolar Singapura);

 

Mobil Toyota Fortuner;

 

Beberapa rekening bank atas nama para terdakwa (BCA, BRI, Kustodian Sentral Efek Indonesia);

 

Dokumen pengangkatan jabatan dan catatan transaksi;

 

Amplop bertuliskan “THR” dan “USB”.

 

Seluruh aset tersebut diminta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

 

Pertimbangan Jaksa: Memberatkan dan Meringankan

 

Hal yang memberatkan:

 

1. Perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan KKN.

 

2. Para terdakwa mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

 

3. Para terdakwa terbukti menikmati hasil tindak pidana suap.

 

Hal yang meringankan:

 

1. Para terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.

 

2. Mengakui perbuatan dan menyesali tindakannya.

 

3. Belum pernah dihukum sebelumnya.

 

JPU menegaskan bahwa seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi. Oleh karena itu, jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sepadan dengan beratnya perbuatan yang dilakukan.

 

“Perbuatan mereka bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati keadilan yang seharusnya mereka tegakkan,” ujar JPU menutup pembacaan tuntutan setebal lebih dari 800 halaman untuk masing-masing terdakwa.

 

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa dan penasihat hukumnya. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar