Perkara Suap Hakim Minyak Goreng Dilimpahkan ke PN Jakpus, Kejagung Janji Kawal Sidang Secara Transparan

JAKARTA, PERKARANEWS.COM — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi hakim yang menangani perkara korupsi minyak goreng, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta dugaan persekongkolan jahat dalam upaya menghalangi proses hukum, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

 

Pelimpahan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H., didampingi Plt. Kasie Intel Kejari Jakpus Agung Irawan, S.H.

 

Bacaan Lainnya

Berkas perkara diterima langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto, S.H., M.H., mewakili lembaga peradilan tersebut.

 

Dalam keterangan resminya, Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan bahwa pelimpahan ini menjadi langkah lanjutan penanganan perkara besar yang melibatkan sejumlah pihak terkait praktik suap dan gratifikasi kepada aparat penegak hukum.

 

“Hari ini kami secara resmi menyerahkan enam berkas perkara berikut barang buktinya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Seluruh proses administrasi telah dilengkapi dan diterima dengan baik oleh pihak pengadilan,” ujar Anang Supriatna kepada wartawan di PN Jakarta Pusat.

 

Ia merinci, keenam terdakwa yang berkasnya dilimpahkan adalah:

 

1. Marcella Santoso

2. Tian Bachtiar

3. Junaedi Saibih

4. M. Adhiya Muzzaki

5. Aryanto

6. M. Syafei

 

Menurut Anang, seluruh terdakwa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Keenamnya didakwa melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi kepada hakim, termasuk upaya menghalangi penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng. Kami harap proses peradilan dapat berjalan transparan dan menjadi perhatian publik,” tegas Anang.

 

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Agung telah menyiapkan tim khusus untuk mengawal jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

 

“Kami ingin memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara terang-benderang di persidangan nanti,” imbuhnya.

 

Sementara itu, Humas PN Jakarta Pusat, Purwanto, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan enam berkas perkara tersebut dan tengah melakukan pemeriksaan administratif sebelum penetapan majelis hakim.

 

“Kami trlah menerima enam berkas perkara yang dilimpahkan Kejaksaan Agung melalui Kejari Jakarta Pusat. Saat ini petugas kami sedang memeriksa kelengkapan dokumen dan bukti fisik,” ungkap Purwanto kepada awak media.

 

Purwanto menjelaskan, proses verifikasi dilakukan baik secara manual maupun melalui aplikasi e-Register yang digunakan PN Jakarta Pusat dalam sistem administrasi perkara. Setelah dinyatakan lengkap, pimpinan pengadilan akan segera menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.

 

“Jika pemeriksaan kelengkapan selesai, pimpinan akan menentukan majelis hakim dan jadwal sidang perdana. Seperti biasa, perkara ini juga akan dipublikasikan secara terbuka melalui sistem informasi peradilan,” jelasnya.

 

Purwanto juga menambahkan, perkara ini berbeda dengan lima perkara sebelumnya yang masih dalam tahap pemeriksaan saksi di PN Jakarta Pusat, namun masih berkaitan dengan jaringan yang sama dalam kasus besar korupsi minyak goreng.

 

“Sebelumnya sudah ada lima terdakwa yang disidangkan terkait perkara minyak goreng. Jadi berkas yang baru ini merupakan bagian lanjutan dari proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

 

Baik Kejaksaan Agung maupun PN Jakarta Pusat sepakat bahwa penanganan perkara ini harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel, mengingat kasus ini menyangkut integritas lembaga peradilan.

 

“Kami ingin memastikan publik mengetahui bahwa tidak ada yang ditutupi. Semua proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan bukti,” tutur Kapuspenkum Anang Supriatna.

 

Sementara itu, Purwanto memastikan bahwa PN Jakarta Pusat akan menjamin keterbukaan akses informasi bagi publik maupun media massa selama proses persidangan berlangsung.

 

“Kami terbuka terhadap pengawasan publik dan akan memastikan seluruh tahapan sidang berjalan sesuai asas peradilan yang adil dan transparan,” tutup Purwanto. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan ke boostaro Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

31 Komentar