Mantan Karyawan JNE Gasak Ratusan Juta Rupiah Lewat Modus Tukar Barang

PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM– Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil membongkar kasus pencurian fantastis dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Seorang mantan karyawan JNE berinisial R** F***O alias R (33) diciduk polisi karena diduga kuat menjadi dalang di balik modus penukaran barang kiriman dengan batako dan kanal baja ringan.

Kasus ini terungkap berkat Laporan Polisi Nomor: LP/B/305/VI/2025/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 12 Juni 2025 yang dilaporkan oleh F****E (36), seorang karyawan swasta asal Kabupaten Bangka Tengah yang mewakili pihak JNE.

Kronologi Pencurian: Modus COD Fiktif Berujung Kerugian Fantastis
Kejadian bermula pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di kantor JNE Jalan A. Yani No. 69, Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang.

Pihak JNE mengalami kerugian besar setelah barang pesanan berupa puluhan unit handphone berbagai merek (Xiaomi Poco, Infinix, Samsung Galaxy) dan satu unit jam tangan Samsung Galaxy Watch 7 yang dipesan melalui aplikasi Lazada dengan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD), ternyata ditukar isinya.
Awalnya, pelaku memesan barang-barang mewah tersebut menggunakan alamat fiktif. Saat kurir mencoba mengantar paket, alamat tujuan tidak ditemukan.

Paket kemudian dikembalikan ke kantor JNE. Setelah dilakukan pengecekan data oleh pihak JNE, alamat pengirim pun tak terlacak. Barang-barang ini lalu dikembalikan ke JNE pusat, yang kemudian meneruskannya ke pihak Lazada.

Betapa terkejutnya Lazada saat memeriksa isi paket. Barang-barang mahal tersebut telah raib dan diganti dengan potongan batako serta kanal baja ringan! Akibatnya, Lazada mengajukan komplain ke JNE dan membebankan kerugian fantastis senilai Rp 311.556.400 kepada JNE. Tanpa buang waktu, pihak JNE melalui pelapor F****E, langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Pangkalpinang.

Tak butuh waktu lama bagi Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang untuk mengendus pelaku. Pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, Tim II Buser Naga mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di sekitar area JNE Kota Pangkalpinang.

Sesampainya di lokasi, tim langsung mengamankan seorang pria berinisial R** yang belakangan diketahui adalah mantan karyawan JNE. Setelah diinterogasi intensif, R** tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.

Terungkap bahwa R** memanfaatkan posisinya sebagai pegawai gudang JNE. Saat memeriksa barang retur, ia melihat ada paket bertuliskan handphone. Niat jahat pun muncul. R** kemudian memulai aksinya dengan sengaja memesan handphone melalui Lazada dengan sistem COD.

Modusnya sangat licik. Setiap kali memesan handphone, R** telah menyiapkan kotak handphone tiruan berisi batako atau kanal baja ringan yang ukurannya setara dengan kotak handphone asli.

Setelah barang COD sampai di tangannya, ia langsung menukar isinya dengan “paket” batako atau kanal baja ringan tersebut, kemudian meretur kembali barang palsu itu melalui JNE.

Barang-barang curian, seperti puluhan unit handphone, kemudian dijual melalui media sosial Facebook (4 unit) dan aplikasi jual beli Shopee (28 unit). Beberapa unit handphone hasil kejahatan ini masih dalam pencarian.

Saat ini, pelaku R** beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit handphone Samsung A36, satu unit handphone Poco X7 Pro, satu unit handphone Poco X6 (diduga dibeli dari hasil penjualan barang curian), satu kotak kardus kecil, satu potongan batako kecil, dan satu potongan kanal baja ringan.

Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Rencana tindak lanjut meliputi kelengkapan mindik, pelaksanaan gelar perkara, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan ke Akevler su kaçak tespiti Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar