JAKARTA,PERKARANEWS – Prasetyo Boeditjahjono, Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023, yang akan menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh. Dalam dakwaan JPU, Prasetyo memperkaya diri hingga Rp2,6 miliar dari proyek ini. JPU menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,1 triliun. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
Dalam dakwaan JPU, Prasetyo memerintahkan Nur Setiawan Sidik (NSS) Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, untuk memecah proyek konstruksi tersebut menjadi 11 paket pekerjaan dan memintanya untuk memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang. Perkara tersebut teregister dengan Nomor Perkara 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst .
Dalam perkara ini, JPU mengatakan penyimpangan dilakukan dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Proyek korupsi berjamaah ini melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran hingga pihak korporasi lain, NSS selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Februari 2016-Juli 2017 dan terdakwa lainnya telah diadili dan menerima vonis lebih dulu.
JPU menghadirkan 7 orang saksi untuk dimintai keterangannya atas perkara Prasetyo, para saksi adalah:
Nur Setiawan Sidik, Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara yang juga Kuasa Pengguna Anggaran;
Amanna Gappa, Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017-Juli 2018;
Freddy Gondowardojo, Pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama;
Arista Gunawan, Team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna;
Akhmad Afif Setiawan, Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara untuk Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode Januari 2017-Juli 2019;
Rieki Meidi Yuwana, Kepala Seksi Prasarana sekaligus ketua pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa 2017 dan 2018;
Halim Hartono, PPK jalur KA Besitang-Langsa Agustus 2019 sampai Desember 2022
Dalam persidangan Akhmad Afif Setiawan mengungkapkan, bahwa dirinya sempat meminta untuk mundur sebagai PPK dari proyek tersebut. Namun terdakwa Prasetyo memerintahkan untuk tetap melanjutkan tugasnya.
“Saya sempat minta mundur dari PPK, tapi kata terdakwa (Prasetyo) kamu PNS harus siap ditempatkan dimana saja,” kata Afif.
Afif sendiri telah diadili dan divonis 6 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti Rp 9.546.000.000 (Rp 9,5 miliar) subsider 2 tahun kurungan.
JPU mendakwa Prasetyo melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Yuko)
I will immediately grasp your rss as I can not find your email subscription link or e-newsletter service. Do you have any? Kindly permit me know in order that I may subscribe. Thanks.
It’s in reality a nice and useful piece of info. I am satisfied that you just shared this useful info with us. Please keep us up to date like this. Thank you for sharing.