Sidang Suap 3 Hakim PN Surabaya Terus Berlanjut di Pengadilan Jakpus

JAKARTA, PERKARANEWS – Sidang Lisa Rachmat pengacara Gregorius Ronald Tannur yang didakwa JPU memberikan suap kepada tiga Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo, terus berlanjut pada pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).

 

Lisa dicecar JPU terkait panggilan telepon kepada Heru Hanindyo. Hal tersebut diketahui JPU melalui ponsel Lisa yang disita penyidik Kejagung. JPU menyebut sebanyak 40 kali panggilan telepon.

 

“Ada hubungi Heru Hanindyo via telp atau panggilan video,” tanya JPU.

 

“Disini dari ponsel yang disita penyidik, ada 40 kali,” cecar JPU.

 

“Saya lupa berapa kali, tetapi saya menghubungi bukan saja perkara Ronald, tetapi ada juga perkara lain,” jawab Lisa.

 

Lisa menerangkan bahwa dirinya memang sudah kenal lama dengan Heru Hanindyo sebelum munculnya perkara Ronald Tannur. Lisa mengaku dirinya menghubungi terdakwa Heru minta diperkenalkan dengan orang tambang, karena ada orang yang ingin membeli tambang.

 

“Sudah lama kenal dengan Pak Heru, sewaktu Pak Heru masih di PN Jakarta Pusat,” terang Lisa.

 

Lisa di persidangan menerangkan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi pada 23,25,29 Oktober, 11 dan 30 November 2024, sealanjutnya tercata dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Lisa menerangkan pada sat diperiksa tidak didampingi oleh kuasa hukum. Lisa juga mengatakan bahwa dirinya ingin merubah BAP. Namun baik terdakwa Lisa maupun PH mengaku belum menerima Salinan perubahan BAP tersebut.

 

“Pada saat itu ditawari oleh Jaksa, PH dari Jaksa. Saya tidak mau, saya bilang saya punya tim sendiri,” kata Lisa.

 

“Dari tanggal 23 Oktober ke 25 Oktober, ada saudara mengatakan ingin merubah,” tanya Arteria Dahlan selaku PH dari Lisa.

 

“Ada, tapi saya belum menerima Salinan perubahan BAP tanggal 25,” jawab Lisa.

 

“Kami juga belum menerima yang mulia, begitu pun seterusnya,” ujar Arteria.

 

Ketua Majleis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti SH MH, juga sempat menanyakan kepada terdakwa Lisa terkait BAP tanggal 12 Desember 2024. Terdakwa Lisa sempat terkejut, menurutnya dirinya tidak pernah menerima Salinan BAP tanggal yang dimaksud. Namun diperjelas dalam sidang bahwa BAP tersebut adalah BAP perubahan.

 

JPU, terdakwa Lisa Rachmat didampingi PH, menghadap ke Ketua Majelis ditunjukan BAP

 

Andi Syarief selaku Penasihat Hukum (PH) Lisa Rachmat usai persidangan kepada media mengatakan, bahwa ada beberapa Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang disangkal oleh terdakwa Lisa Rachmat dan beberapa minta dirubah atas permintaannya. Sedangkan JPU juga belum memberikan Salinan perubahan kepada lawyer Lisa.

 

“Pada saat  kami menangani perkara ini, Lisa Rachmat sudah menyampaikan kepada kita bahwa BAP itu ada beberapa yang disangkal ya, dengan alasan karena Ibu Lisa ini cape diperiksa berjam-jam oleh penyidik. Masalah yang kedua JPU tidak memberikan kepada PH, yang memang menjadi hak terdakwa dan PH. Sehingga saat Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada kita, ya kita sebagai PH tidak mengetahuinya, tidak menerima berkas itu,” kata Andi.

 

Menurut Andi hal tersebut tidak perlu dipersoalkan karena sudah tercantum dalam hukum acara, yaitu pada pasal 189 KUHAP, yang menerangkan bahwa keterangan terdakwa adalah apa yang disampaikan di depan persidangan .

 

“Keterangan terdakwa yang dianggap benar, apa adanya itu yang diucapkan didepan persidangan. BAP yang sudah dirubah itu kalau disangkal tidak perlu dipersoalkan. Boleh itu dikatakan alat bukti yang sah kalau terdakwa mengakui, kalau tidak mengakui itu batal demi hukum,” terang Andi.

 

Lebih lanjut Andi juga mengatakan selama persidangan, tim kuasa hukum tidak menemukan fakta yuridis atau ketrangan saksi fakta, yang didakwakan kepada terdakwa Lisa Rachmat.

 

“Mulai dari awal sidang hingga pemeriksaan terdakwa, bahwa selama persidangan ini kami tidak menemukan fakta yuridis atau ketrangan saksi fakta, yang melihat, yang mendengar atau mengalami peristiwa hukum yang dituduhkan atau didakwakan kepada Lisa Rachmat. Kami juga tidak melihat salah satu alat bukti dari lima alat bukti sebagaimana yang tersebut dalam pasal 184 KUHAP, yang menjelaskan bahwa benar terdakwa Lisa Rachmat menyerahkan uang kepada tiga hakim PN Surabaya. Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul, benar Lisa menyerahkan kepada Ketua PN Surabaya,” pungkas Andi.

 

Meyrizka Widjaja memasuki ruang sidang tipikor ruang Muh Hatta Ali

 

Sementara dipersidangan berbeda, Meyrizka Widjaja Ibunda Gregorius Ronald Tannur mengatakan  menyesal memakai jasa Lisa Rachmat sebagai pengacara Ronald dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti. Meirizka juga menyebut kecewa karena Lisa menyeretnya dalam kasus ini. Hal itu disampaikan Meirizka Widjaja saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025).

 

Atas dasar tersebut Lisa Rachmat juga menyampaikan, bahwa Meyrizka Widjaja menjadi terdakwa berdasarkan penyidikan perkara oleh penyidik Kejagung. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *