Sidang Korupsi Impor Gula, JPU Hadirkan Rachmat Gobel untuk Beri Keterangan, Tom Lembong Diduga Melanggar Peraturan

JAKARTA,PERKARANEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Mantan Menteri Perdagangan RI Rachmat Gobel, untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula, dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

Tryana selaku jaksa kepada sejumlah awak media, mengatakan bahwa dari keterangan para saksi yang dihadirkan, sangat jelas mendukung dakwaan dari JPU.

“Permendag 117 dimasa Tom Lembong secara esensi tidak berbeda dengan Permendag 527 tahun 2004 dimasa Rachmat Gobel menjabat,” kata Tryana.

Tryana menilai bahwa dalam pelaksanaannya di era terdakwa Tom menjabat sebagai menteri perdagangan banyak melakukan penyimpangan, yaitu: banyak sekali persetujuan impor yang diberikan terdakwa Tom, tanpa melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) antar kementrian, serta persetujuan impor tanpa didukung rekomendasi dari kementerian terkait (Kementerian Perindustrian).

Bacaan Lainnya

“Dimasa Tom Lembong menjabat dalam pelaksanaannya banyak melakukan penyimpangan ya,” ujar Tryana.

Selanjutnya Tryana juga menerangkan terkait stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula. Di era Rachmat Gobel stok gula dalam kondisi bahkan hingga 3 bulan kedepan.

“Mekanisme importasi yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yaitu Permendag 117 maupun 527, yaitu importasi gula kristal putih, tidak melalui importasi yang lain. Nah Tom Lembong beralibi importasi GKM untuk dirubah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) dibolehkan,” terang Tryana.

Sementara Ari Yusuf Amir selaku ketua tim Penasihat Hukum Tom Lembong juga memberikan keterangan, bahwa dari keterangan para saksi tidak ada yang dilanggar oleh terdakwa Tom Lembong.

“Ada beberapa hal disebutkan tidak diatur, bukan melanggar peraturan. Dalam pasal pidana seseorang bisa dikenakan pidana bila betul-betul melanggar, ini tidak ada pasal atau aturan yang dilanggar,” ujar Ari.

Ari juga menanyakan terkait audit BPKP yang menyatakan kerugian keuangan negara, yang hingga saat ini belum diterima tim PH Tom Lembong.

“Audit BPKP hingga saat ini belum terima, JPU berjanji akan memberikan sebelum persidangan selanjutnya,” ujar Ari.

Lebih lanjut terdakwa Tom Lembong juga memberikan keterangan kepada awak media, bahwa tidak ada aturan yang melarang dari keterangan saksi Rachmat Gobel.

“Saya mengapresiasi keterangan dari saksi Rachmat Gobel, bahwa import gula mentah menjadi GKP(gula kristal putih-red) boleh-boleh saja, tidak aturan yang melarang. Disini saya dituduh melanggar peraturan import gula mentah,” pungkas Tom.

Diketahui Tom Lembong didakwa JPU telah merugikan keuangan negara hingga Rp515 miliar. Tom disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi terbatas dengan lembaga terkait.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *