Pengadilan Tipikor Jakut Pusat Gelar Persidangan Suap dan Gratifikasi Rudi Suparmono

Ketua Tim JPU, Bagus Kusuma

JAKARTA,PERKARANEWS – Rudi Suparmono yang diketahui sebagai eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya harus duduk di kursi pesakitan karena didakwa menerima gratifikasi. Perkara tersebut teregister dengan nomer perkara 54 Pidsus’-TPK/2025/PN JKT.PST. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan dakwaan atas terdakwa, digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Rudi Suparmono selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus dan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus telah menerima uang yang berhubungan dengan jabatannya. Pada saat penggeledahan pada 14 Januari 2025 lalu, penyidik Kejaksaan Agung menemukan sejumlah uang di kediaman Rudi yang berada di Jalan Cempaka Putih Barat XIV A/B-6, Jakarta Pusat, dengan perincian sebagai berikut:

Rp 1.721.569.000 atau Rp 1,72 miliar;
US$ 383.000 atau Rp 6.303.902.984 (Rp 6,3 miliar); SGD 1.099.581 atau Rp 13.937.519.049,30 (Rp 13,93 miliar).

“Perbuatan terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menerima uang sejumlah total Rp 1.721.569.000, US$ 383.000, S$ 1.099.581 harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas,” rinci JPU.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, dalam dakwaan JPU Rudi Suparmono tidak melaporkan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan. Rudi juga tidak melaporkan harta kekayaan dalam bentuk uang tunai itu ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Selain didakwa menerima gratifikasi, Rudi Suparmono juga didakwa menerima suap sebanyak S$ 43.000 atau sekitar Rp 511.536.600. Uang itu diterima dari dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur.

Ketua tim JPU Bagus Kusuma usai persidangan kapada sejumlah awak media mengatakan, atas penerimaan gratifikasi tersebut, Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Sedangkan atas dugaan penerimaan suapnya, Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Pada setiap persidangan JPU akan menghadirkan 3 orang saksi. Baik dari Terdakwa Rudi maupun Penasihat Hukum terdakwa sepakat tidak mengajukan eksepsi,.

”Dakwaan umum ada akumulasi, Ada 4 pasal alternative didakwaan satu dan pasal 12 b dalam pasal gratifikasi. Dari 12 saksi, JPU akan memanggil  3 orang saksi tiap persidangan digelar. Selanjutnya dari terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi, kemudian lanjut ke pokok perkara pemeriksaan saksi,” pungkas Bagus.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *