Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun Penjara

JAKARTA,PERKARANEWS – Lisa Rachmat pengacara Gregorius Ronald Tannur  menjalani sidang tuntutan atas perkara Kasus Suap Gratifikasi. JPU menuntut Lisa Rachmat penjara selama 14 tahun, serta membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Andi Syarief selaku Penasihat Hukum (PH) dari Lisa Rachmat, menanggapi tuntutan dari JPU. Kepada redaksi, usai persidangan melalui pesan singkat mengatakan bahwa ada beberapa hal yang perlu diluruskan terkait tuntutan terhadap Lisa.

“Intinya ada beberapa hal yang harus kami luruskan, yang terpenting kami harus menyampaikan fakta persidangan,” tegas Andi.

Andi juga menambahkan bahwa dirinya bersama tim pengacara LIsa akan menyusun pledoi (pembelaan) berdasarkan fakta persidangan terkait dakwaan dugaan suap 3 hakim PN Surabaya atau dugaan pemufakatan jahat bersama terdakwa Zarof Ricar dan Meyrizka Widjaja.

Bacaan Lainnya

“Dari fakta-fakta dipersidangan dikuatkan oleh ahli pidana, bahwa perkara suap ini bukanlah ketangkap tangan, sehingga penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang peristiwanya telah lampau dan tidak didahului dengan proses penyelidikan dan penyidikan adalah tidak sah menurut uandang-undang,” katanya.

Sementara dalam tuntutan JPU, Lisa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga pemufakatan jahat percobaan menyuap majelis kasasi di MA. Penyuapan tiga hakim PN Surabaya dilakukan Lisa bersama Meirizka Widjaja dengan uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan SGD 308 ribu. Dalam prosesnya Lisa dibantu Zarof dengan mengenalkan Ketua PN Surabaya yang saat itu dijabat Rudi Suparmono  Lisa dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun, membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata JPU.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. Howdy! I just wish to give a huge thumbs up for the great information you’ve here on this post. I will be coming again to your weblog for extra soon.