Awam Babel Apresiasi Polresta Bongkar Otak Pelaku Pencemaran Nama Baik RSUD Depati Hamzah, Desak Penahanan dr. Surya Hafidiansyah Putra

PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM– Aliansi Wartawan Muda (Awam) Bangka Belitung (Babel) memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang dalam mengungkap otak pelaku pencemaran nama baik dan fitnah terhadap RSUD Depati Hamzah. Surya Hafidiansyah Putra, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Terduga otak pelaku kasus ujaran kebencian dan fitnah terhadap RSUD Depati Hamzah

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Surya dalam kasus yang juga menyeret Trie Lius Putri (26) sebagai tersangka.

Ketua Awam Babel, Maires Kurniawan, menyatakan dukungan penuh dan apresiasi atas kerja keras Polresta Pangkalpinang dalam mengungkap kasus ujaran kebencian dan fitnah yang merugikan RSUD Depati Hamzah.

“Kami berharap ini menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus yang melibatkan Trie Lius Putri, pemilik akun TikTok ‘Anak Muda O Pos’. Awam Babel akan terus mengawal kasus ini hingga persidangan, agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam bermedia sosial,” ujar Maires Kurniawan.

Bacaan Lainnya

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang dokter spesialis jantung dari RSUP Sukarno Babel, Surya Hafidiansyah Putra, yang diduga memiliki peran sentral dalam penyebaran ujaran kebencian dan fitnah.

“Awam Babel mendesak agar tersangka segera ditahan, mengingat informasi yang beredar menyebutkan bahwa yang bersangkutan belum ditahan,”pintanya

Tersangka pemilik akun tiktok Anak Muda O Pos yang ditahan di Polresta Pangkalpinang

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Selasa (11/3).

“Kemarin, kita tetapkan Surya Hafidiansyah Putra sebagai tersangka. Statusnya ASN, dan hari ini kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka. Sebelumnya, kita panggil sebagai saksi,” jelas Kombes Pol Gatot Yulianto.

Menurut Kombes Pol Gatot, Surya diduga berperan sebagai pihak yang menyuruh dan mengarahkan Trie Lius Putri untuk membuat dan mengunggah konten pencemaran nama baik melalui akun TikTok “Anak Muda O Pos”.

“Dia ini berperan menyuruh dan mengarahkan tersangka Trie untuk membuat konten-konten pencemaran nama baik atau penghinaan, kemudian menyuruh tersangka Trie mengunggahnya ke media sosial TikTok,” ungkapnya.

Penyidik masih mendalami motif di balik tindakan Surya.

“Untuk motif, kita belum paham betul karena baru keterangan dari tersangka Trie. Nanti kita akan memeriksa dan meminta keterangan dari tersangka Surya,” terang Kombes Pol Gatot.

Terkait dugaan adanya persaingan antara pelapor dan terlapor, Kombes Pol Gatot belum memberikan keterangan detail.

“Dugaan mengarah ke situ, tapi kita masih dalami lagi. Nanti kalau tersangka Surya sudah memenuhi panggilan sebagai tersangka, baru kita tahu motif sebenarnya,” jelasnya.

Kombes Pol Gatot menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini hingga tuntas.

“Tetap kami tegak lurus, kita tuntaskan masalah ini hingga selesai. Apabila nanti kedua belah pihak damai atau apa, itu hak mereka,” tegasnya.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *