PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM– Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menindak praktik penambangan ilegal (illegal mining) di wilayah hukumnya. Satgas ini dipimpin oleh Irwasda Polda Kep. Babel, Kombes Pol Bambang Sutoyo, dan Kabid Propam Polda Kep. Babel, Kombes Pol Ferdiansyah
Pembentukan Satgas ini tertuang dalam Surat Perintah Kapolda Kep. Babel Nomor Sprin/ /PAM.3.3./2025 tanggal 13 Februari 2025. Dalam surat perintah tersebut, Kapolda Kep. Babel, Irjen Pol Drs. Hendro Pandowo, M.Si., menunjuk langsung Bambang Sutoyo dan Ferdiansyah sebagai penanggung jawab dan wakil penanggung jawab kegiatan.
Satgas ini beranggotakan personel dari berbagai satuan kerja di Polda Kep. Babel. Mereka akan bertugas melakukan penyelidikan, pengawasan, dan penindakan terhadap pelaku illegal mining.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk kegiatan penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegas Bambang Sutoyo.
Senada dengan itu, Ferdiansyah juga menyampaikan bahwa Satgas akan bekerja secara profesional dan transparan. “Kami akan memastikan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku illegal mining dilakukan secara adil dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Polda Kep. Babel mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan illegal mining. Masyarakat dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan penambangan ilegal di wilayahnya.(Yuko)
“Great content, learned a lot from this post!”