Dua Sengketa Pilkada Bangka Belitung Berlanjut di MK, Satu Paslon Siap Dilantik

JAKARTA,PERKARANEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan dua dari tiga sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diajukan dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sesuai dengan jadwal yang dirilis MK, persidangan akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.

Tiga sengketa Pilkada yang didaftarkan ke MK meliputi Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung, Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur.


Dua perkara yang berlanjut adalah Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung serta Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat. Sementara itu, sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur tidak dilanjutkan.

Dengan demikian, pasangan calon terpilih untuk jabatan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur dapat dilantik sesuai jadwal pada 20 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Sidang lanjutan di MK akan mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli dari pihak-pihak yang bersengketa. Persidangan dijadwalkan berlangsung selama 10 hari.

Komisioner KPU Bangka Belitung membenarkan informasi ini dan menjelaskan materi yang akan dibahas dalam persidangan.

“Benar, tapi bahasanya bukan menerima, tapi melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya,” ujar Muslim Ansory

Ia menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut, pihak-pihak yang bersengketa akan mendengarkan keterangan dari saksi masing-masing, termasuk dari panitia dan pengawas yang juga dimintai keterangannya.

“Jadi sidang lanjutan untuk mendengarkan saksi dan ahli dari berbagai pihak yang akan dilaksanakan dari 7-17 Februari 2025 atau 10 hari. Untuk lebih lanjut, lihat di Youtube MK,” katanya singkat.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar