Bambang Hero: Korban Kriminalisasi atau Pelaku Kebohongan?

Foto Istimewa

PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM-Sejak dilaporkan oleh Andi Kusuma, Ketua Perpat Bangka Belitung ke Polda Bangka Belitung (8/1) dengan tuduhan pemalsuan keterangan terkait hasil audit kerugian keuangan negara RP271 triliun dalam kasus timah di Bangka Belitung, kasus korupsi timah 271 T kini menjadi trending dan bermacam-macam narasi pro dan kontra atas lapor Andi Kusuma

Salah satunya muncul dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2011-2014 Amir Syamsuddin merespons soal polemik kewenangan penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang mencapai Rp271 triliun

Jumlah tersebut merupakan hasil penghitungan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo atas permintaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang didasarkan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014. 

Bacaan Lainnya

Amir mengemukakan berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) Permen LH Nomor 7/2014, ahIi yang menghitung kerugian lingkungan hidup harus ditunjuk oleh pejabat eselon I yang tugas dan fungsinya bertanggung jawab di bidang penaatan hukum lingkungan Instansi Lingkungan Hidup Pusat atau pejabat eselon II Instansi Lingkungan Hidup daerah

Amir menegaskan ahli tidak bisa ditunjuk oleh penyidik instansi lain. Menurutnya, Permen LH N0 7 Tahun 2014 yang ditandatanganinya selaku menteri disusun secara cermat disertai kajian akademik.

“Sepanjang tidak ada perubahan maka tetap berlaku seperti yang tertera dalam aturan tersebut. Tidak bisa ditafsirkan lain,” ucap Amir, yang dikutip dari Mediaindonesia.com Senin (13/1).

Amir menegaskan sesuai dengan Permen LH N0 7 Tahun 1014 maka kewenangan untuk melakukan audit itu merupakan domain pejabat dilingkungan instansi lingkungan hidup, bukan kewenangan penyidik.

Berbeda dengan salah satu pengacara muda Babel Hangga Oktafandany dalam tulisannya yang diterbitkan dibeberapa media online menegaskan peran Bambang Hero dan Pentingnya Dukungan Akademisi

Sebagai saksi ahli, Bambang Hero berkontribusi besar dalam memberikan perhitungan kerugian lingkungan dan ekonomi akibat aktivitas pertambangan di Babel.

Berdasarkan Pasal 186 KUHAP dan Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, pendapat seorang saksi ahli dilindungi hukum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk dilaporkan secara pidana.

Namun, upaya kriminalisasi terhadap saksi ahli menunjukkan adanya tekanan dari kelompok tertentu yang merasa terancam oleh kebenaran yang disampaikan.

Dalam hal ini, peran akademisi dari berbagai disiplin ilmu sangat dibutuhkan untuk memperkuat kajian tentang kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi akibat tambang.
Kolaborasi ini tidak hanya memperkuat data, tetapi juga menambah tekanan moral terhadap pemerintah untuk bertindak tegas.

Ironi: Memuliakan Koruptor, Menghujat Saksi Ahli

Di satu sisi, masyarakat menghujat Bambang Hero sebagai penghambat ekonomi Babel. Di sisi lain, mereka justru memuji para pelaku tambang ilegal dan koruptor yang jelas-jelas merusak tata kelola pertimahan dan membangun jaringan mafia tambang.

Fenomena ini mencerminkan rendahnya literasi hukum dan lingkungan masyarakat.

Padahal, Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menegaskan bahwa tindakan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara adalah tindak pidana korupsi.

Selain itu, Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan wajib bertanggung jawab secara hukum.

Menghujat saksi ahli seperti Bambang Hero hanya akan memperlemah upaya penegakan hukum.

Sebaliknya, mendukung para pelaku korupsi dan tambang ilegal menunjukkan betapa kuatnya pengaruh mafia tambang dalam membentuk opini publik demi melanggengkan kepentingan mereka.

Langkah Kejaksaan: Menembus Tembok Mafia Tambang

Langkah Kejaksaan Republik Indonesia dalam membongkar jaringan mafia tambang patut diapresiasi, meskipun hasilnya belum sepenuhnya memuaskan.

Dalam berbagai kasus, jaksa telah menunjukkan keberanian dengan membawa pelaku ke meja hijau. Namun, kekuatan mafia tambang terbukti mampu melawan pemerintah dengan berbagai cara.

Kasus terbaru menunjukkan bagaimana terdakwa mafia tambang tetap dinyatakan bersalah tetapi hanya dijatuhi hukuman ringan.

Langkah Kejaksaan RI brantas mafia tambang timah patut diacungi jempol terlepas sempurna atau tidaknya dakwaan jaksa yang kemudian berakibat hakim berpendapat lain dengan pertimbangan dan putusan ringan para terdakwa ya terserahlah.

Setidaknya ini semakin membuktikan kuatnya kekuatan para mafia tambang beradu kuat-kuatan melawan kekuatan pemerintah. Akhirnya putusannya bersalah tapi hukuman ringan.

Prediksi saya sampai ke kasasi dan PK sekalipun putusannya akan semakin bertambah rendah secara bertahap, dengan tidak mengurangi marwah negara para terdakwa tetap dinyatakan sedikit bersalah.

Meskipun demikian, langkah ini tetap penting sebagai upaya mempersempit ruang gerak mafia tambang.

Pentingnya Reformasi dan Penegakan Hukum yang Tegas

Untuk melawan mafia tambang dan melindungi Babel, diperlukan reformasi dalam penegakan hukum.

Pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menindak pelaku tambang ilegal dan korupsi.

Dalam konteks ini, keberadaan saksi ahli seperti Bambang Hero menjadi krusial.

Pasal 322 KUHP dan Pasal 184 KUHAP menjelaskan bahwa saksi ahli memiliki peran penting dalam membantu pengadilan memahami fakta-fakta teknis.

Perlindungan terhadap mereka harus diperkuat untuk mencegah kriminalisasi.

Selain itu, pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup dan Tipikor harus ditindak secara serius, tanpa pandang bulu.

Membangun Kesadaran Publik

Selain penegakan hukum, edukasi masyarakat tentang dampak tambang ilegal dan korupsi sangat penting.

Masyarakat harus diberi pemahaman bahwa aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan tidak hanya menghancurkan ekosistem tetapi juga mengancam masa depan ekonomi Babel.

Dengan kesadaran ini, masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya pemberantasan mafia tambang, bukan sebaliknya.

Bambang Hero adalah simbol perjuangan melawan kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi akibat tambang ilegal di Babel.

Dukungan terhadapnya dan akademisi lainnya adalah langkah awal untuk melawan mafia tambang dan memperbaiki tata kelola pertimahan.

Pemerintah dan masyarakat harus bersatu dalam membangun Babel yang lebih baik, dengan menegakkan hukum, melindungi lingkungan, dan melawan kejahatan pertambangan.

Jika langkah ini diabaikan, maka Babel hanya akan menjadi saksi bisu dari kehancuran lingkungan dan ekonomi yang disebabkan oleh keserakahan segelintir orang.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *