Menjamurnya Papan Reklame Ilegal di Pangkalpinang, Wajah dan Marwah Pemkot Tercoreng

PANGKALPINANG,PERKARANEWS-Wajah dan marwah pemerintah kota Pangkalpinang seakan-akan diijak dan tercoreng oleh para pelaku usaha papan reklame/billboard yang dengan seenaknya mereka mendirikan papan billboard tampa ada persetujuan bangunan gedung (PBG) dari dinas terkait di kota Pangkalpinang

Rapat dengar pendapat antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dinas terkait dikota Pangkalpinang, terungkap ada ratusan papan reklame baik yang besar dan kecil ternyata tidak mengantongi izin pendiriannya dan kini semakin menjamur berdiri diruas jalan-jalan dikota Pangkalpinang. Selasa,(31/12) diruang Rapat Paripurna DPRD kota Pangkalpinang

Hal ini membuat pimpinan RDP marah besar hingga harus mengeluarkan nada yang keras karena sudah berbulan-bulan permasalahan papan reklame yang tidak berizin tidak ditindak dan kini semakin marak berdiri diruas jalan kota Pangkalpinang

“Masalah ini muncul dari jaman Pj Walikota Lusce, hingga Pj Walikota Budi Utama belum juga dituntaskan dan ada kesan para pengusaha papan reklame menantang, mengijak-ijak dan mencoreng wajah dari Pemkot Pangkalpinang,”tegas Bangun Jaya

Luapan kemarahan politisi partai Gerindra kota Pangkalpinang tersebut semakin memuncak dan ingin melempar salah satu kepala dinas yang sedang didengarkan pendapatnya terkait perizinan papan reklame yang semakin menjamur dikota Pangkalpinang

“Bapak sudah berapa kali kita rapat, tapi jawabannya selalu sama dari dulu, ada apa sebenarnya ?. Apa bapak ada terima setoran dari pengusaha pemilik papan reklame tersebut,”cetus Wakil ketua I DPRD kota Pangkalpinang

Bangun Jaya juga menyayangkan permasalahan perizinan pembangunan papan reklame yang sudah terjadi sekian lama,hingga bertahun-tahun ini tidak bisa diselesaikan dan ada kesan sengaja dibiarkan berdiri tampa izin-izin yang resmi dari Pemkot Pangkalpinang

“Bayangkan saja hampir 7 tahun dan berapa banyak PAD kota Pangkalpinang hilang, bapak hanya diam tampa ada tindakkan apa-apa. Sebenarnya bapak masih mau atau tidak menjadi kepala dinas, kalau tidak sanggup mundur saja,”sebutnya

Saat dikonfirmasi kepada kepala Inspektorat kota Pangkalpinang Syahrial dalam RDP ia mengungkapkan bahwa Inspektorat tidak bisa begitu saja memeriksa dan juga mengawasi dinas terkait karena harus ada perintah dari atasan dulu

“Kami dari Inspektorat tidak bisa langsung menindak dan memeriksa begitu saja dinas-dinas terkait sebelum ada perintah dari atasan kami yaitu Asisten 1, kalau kami langsung menindak nanti takutnya ada konflik yang terjadi,”paparnya

Sementara itu, salah satu anggota dewan Rocky Husada menegaskan bagaimana seorang pengusaha papan reklame yang izinnya sudah habis dan juga berani merusak aset milik Pemkot, tapi tidak ada tindakkan apa-apa dari Pemkot Pangkalpinang

“Salah satunya papan reklame yang ada di masjid agung kubah timah, itu izinnya sudah habis,terus tidak ada izin dari Balai Jalan Nasional dan juga merusak keramik masjid hingga saat ini masih berdiri. Begitu hebatnya pengusaha tersebut sehingga Pemkot Pangkalpinang tidak berani menindaknya,”ungkapnya

Politis PPP tersebut juga lantang menyuarakan terkait banyaknya papan reklame berdiri dan terkesan mengangkangi peraturan yang berlaku tampa mengindahkan lagi dampak dan juga keamanan penguna jalan

“Ada apa, kenapa dibiarkan dan tidak ditindak. Padahal permasalahan ini sudah ramai diberitakan dimedia cetak dan online, tapi hingga kini dibiarkan begitu saja. Kalau begitu kami juga mau membangun seenaknya tampa memperdulikan izin-izinnya yang berlaku dan merugikan PAD kota Pangkalpinang,”ungkapnya

Dinas PUPR kota Pangkalpinang yang diwakili oleh Kabidnya Pahala menyebutkan bahwa semua pengajuan perizinan yang diajukan ke dinas PUPR sudah dilakukan proses dan sudah dikembalikan ke dinas PTSP

“Kami sudah memproses seusuai aturan, tapi tidak tahu kenapa dinas PTSP tidak memindaklajuti hasil kajian kami dilapangan,”kata Pahala

Sedangkan kepala PTSP kota Pangkalpinang Endang tetap seperti yang lalu-lalu kekeh dengan pendiriannya karena peraturan daerah yang belum diubah dan tidak mau menindaklanjuti hasil kajian teknis yang dikeluarkan oleh dinas PUPR

“Kita berkerja sesuai aturan, kalau aturan seperti itu, kenapa harus dikeluarkan izinnya,”pungkasnya.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *