DKPP Menolak Semua Laporan Pengadu, EM Osykar Kami Berkerja Sesuai Aturan

PANGKALPINANG,PERKARANEWS-Setelah melewati proses panjang akhirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan no perkara; 94-PKE-DKPP/V/2024, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Senin,(26/8)

Dalam putusannya, DKPP menyatakan bahwa menolak semua dalil yang disampaikan pengadu. Dengan putusan itu, berarti Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, EM Osykar dan Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam dinyatakan tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan di rehabitilasi nama baiknya

EM Osykar sebagai teradu pada perkara ini menyatakan dirinya menghormati putusan DKPP tersebut.
“Kami sebagai kelembagaan menghormati putusan yg sudah dibacakan majelis sidang DKPP dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu hari ini” Kata Osykar

Selanjutnya, beliau menegaskan bahwa Bawaslu Bangka Belitung tetap bersemangat dan bekerja sesuai dengan tugas dan kewajiban dalam mengawasi pemilu dan pemilihan.
“Kedepan kami akan tetap dengan semangat yg sama dalam menegakkan aturan sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban kami sebagai Badan Pengawas Pemilu pada pemilihan serentak yg tahapannya sedang berjalan. ” Tegasnya.

Bacaan Lainnya

Tahapan pemilihan serentak saat ini akan memasuki tahapan pendaftaran calon, Bawaslu Babel dan jajarannya siap mengawasi hingga tahapan selesai.
“Putusan ini tentu menambah keyakinan kami untuk semakin siap dan sigap dalam mengawasi pemilihan serentak 2024”. Tutupnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *