Kemenag Pangkalpinang Melalui Seksi PD Pontren “Turun Langsung” Ke Lapangan, Verifikasi dan Validasi Izin Operasional Pontren

PANGKALPINANG,PERKARANEWS — Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, Abdul Khalim, S.S., bersama staf melakukan langkah penting dalam proses regulasi keberlangsungan pendidikan Islam di daerah Kota Pangkalpinang, Kamis (4/7/2024). Kali ini, terfokus pada Pondok Pesantren Tahfidz Quran Ajyal Jahabidza yang beralamat di Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek yang telah mengajukan permohonan izin operasional.

Kegiatan verifikasi dan validasi berkas dilakukan untuk memastikan bahwa permohonan tersebut sesuai dengan kondisi lapangan. Abdul Khalim berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pondok pesantren yang beroperasi di Kota Pangkalpinang memenuhi standar yang ditetapkan, termasuk sarana yang ada, kondisi santri, peran kiyai, ruang belajar, dan aspek lainnya.

“Proses verifikasi dan validasi ini menjadi langkah krusial dalam menilai kelayakan Pondok Pesantren Tahfidz Quran Ajyal Jahabidza. Kami harus memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi demi memberikan pendidikan Islam yang berkualitas dan sesuai dengan norma yang berlaku,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Pihak Kementerian Agama Kota Pangkalpinang akan secara teliti mengevaluasi berkas permohonan izin operasional tersebut. Diharapkan, hasil verifikasi dan validasi ini akan memberikan gambaran yang jelas tentang sejauh mana kesesuaian antara permohonan Pondok Pesantren Tahfidz Quran Ajyal Jahabidza dengan kondisi nyata di lapangan.

Pondok Pesantren Tahfidz Quran Ajyal Jahabidza sendiri telah mempersiapkan diri dengan baik untuk proses ini. Pimpinan Pondok Pesantren Ustadz Ahmad Yamani menyambut tim verifikasi dengan antusias dan siap memberikan informasi yang dibutuhkan. Dia mengatakan bahwa Pondok Pesantren yang dipimpinnya memiliki 30 santri.

Muhammad Rasyidin, S.Ag., staf Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren mengatakan pemeriksaan ini tidak hanya melihat dari sisi administratif, tetapi juga akan melibatkan kunjungan langsung ke lokasi Pondok Pesantren. Hal ini dilakukan agar Kementerian Agama dapat memastikan bahwa kondisi fisik dan program pendidikan yang diterapkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Hasil dari verifikasi dan validasi ini akan menjadi dasar penentuan apakah Pondok Pesantren Tahfidz Quran Ajyal Jahabidza layak atau tidak layak untuk mendapatkan izin operasional. Keputusan ini memiliki dampak besar terhadap kelangsungan dan kualitas pendidikan agama di Pangkalpinang,” ungkapnya.

Selain itu dia juga menambahkan hasil dari verifikasi dan validasi yang telah dilakukan di Pondok Pesantren Tahfidz Quran Ajyal Jahabidza telah memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya. Sehingga layak untuk diajukan melalui link pengajuan izin operasional pesantren https://sitren.kemenag.go.id.

Terakhir Kemenag Kota Pangkalpinang berharap bahwa pondok pesantren ini nantinya dapat menjadi lembaga pendidikan yang memberikan kontribusi positif bagi perkembangan keilmuan dan moral generasi Islam di Kota Pangkalpinang.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *