PANGKALPINANG,PERKARANEWS — Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, Abdul Khalim, S.S., bersama staf melakukan kunjungan dan peninjauan lokasi pondok pesantren, terkait verifikasi izin pendirian pondok pesantren At Tanwir Parit Lalang, Jumat (28/7/2024). Kegiatan tersebut diterima langsung oleh Pimpinan Pondok Pesantren Ust. Yuda Saputra, S.Sos.
Menurut Abdul Khalim kunjungan tersebut untuk verifikasi dan validasi data izin pendirian. Dia mengatakan untuk mendapatkan izin operasionalnya sendiri antara lain keberadaan sarana dan prasarana yang memadai, adanya para santri, kitab kuning sebagai bahan ajar serta asrama bagi santri-santrinya.
“Pada saat diverifikasi, hal-hal persyaratannya sendiri terpenuhi dan pada saat melihat langsung santrinya, terdapat santri berjumlah 50 orang dan 3 orang pengurus pondok pesantren serta memiliki ruang asrama yang sangat baik,” ungkapnya.
Selanjutnya Muhammad Rasyidin, S.Ag., staf Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menjelaskan tentang alur untuk izin operasional pondok pesantren yakni mendaftarkan dokumen yang kemudian dokumen tersebut diverifikasi oleh pihak Kantor Kemenag kabupaten/kota. Kemudian pihak kantor kemenag akan melakukan visitasi dan pengecekan di lapangan yang kemudian meng-upload hasil tinjauan di lapangan tersebut.
“Jika hal tersebut sudah dilaksanakan, Kantor Kemenag kabupaten/kota akan mengeluarkan surat Rekomendasi dan selanjutnya kanwil Kemenag provinsi akan meng-upload surat rekomendasi tersebut jika sudah disetujui,” terangnya.
Kemudian hasil verifikasi tersebut lanjutnya, dilihat oleh Direktorat Pondok Pesantren Kemenag RI yang kemudian menerbitkan NSPP dan SK. Terbitnya NSPP dan SK dari kemenag RI akan ditindaklanjuti oleh kantor kemenag kabupaten/kota dengan mencetak dan menerbitkan piagam izin operasional pondok pesantren tersebut.
Dia menambahkan bahwa sebelum memberikan izin tersebut, pihak Kantor Kemenag harus meninjau terlebih dahulu lokasi keberadaan pondok pesantren dan kemudian memverifikasi syarat-syarat untuk izin operasional.
“Tentu jika persyaratan yang dimaksud terpenuhi maka pendidikan di pondok pesantren diharapkan memberikan sumbangsih bagi pemerintah dalam menciptakan generasi Islam yang baik ke depannya,” tutupnya.(Yuko)