Bimas Islam Kanwil Kemenag Babel Sigap Hadirkan Solusi Bagi Permasalahan Masyarakat

PANGKALPINANG,PERKARANEWS — Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sigap menghadirkan solusi atas permasalahan yang dihadapi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya, salah satunya dalam hal pemberdayaan Kantor Urusan Agama, sebagai ujung tombak layanan pencatatan nikah.

Seperti yang terjadi, pada Senin (19/2/2024), saat Kepala Bidang Bimas Islam, H. Abdul Rohim, S.Ag., M.H., bersama dengan Kasi Kepenghuluan, H. Abdul Malik, S.H.I., M.H., menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi oleh Ahmad Wahyudi dan Nur Aisyah, pasangan muda-mudi yang berencana akan melangsungkan pernikahan pada medio Maret mendatang.

Diketahui sebelumnya, pasangan tersebut sempat mendatangi KUA Kecamatan Sungailiat di area domisili Calon Pengantin Wanita (CPW), pada Selasa (6/2/2024) lalu untuk meminta surat rekomendasi. Namun surat itu belum dapat diterbitkan karena terkendala belum dilengkapinya surat permohonan Taukil Wali dari keluarga CPW tersebut.

Menurut Nur Aisyah, surat tersebut belum bisa dilengkapi dikarenakan wali nikahnya (saudara dari pihak almarhum ayahnya) berdomisili di luar daerah, Provinsi Jawa Barat dan jarak tempuh dari kediamannya ke KUA setempat pun lumayan jauh, sehingga mengalami sedikit kesulitan untuk mengurus kelengkapan administrasi yang dimaksud.

Bacaan Lainnya

Atas dasar itulah, pada Senin (19/2/2024), Calon Pengantin Pria (CPP) pun menghubungi Kabid Bimas Islam untuk berkonsultasi dan meminta petunjuk atas masalah yang dialaminya tersebut.

Menanggapi hal ini, H. Abdul Rohim pun langsung bergerak cepat, beliau menginstruksikan Kasi Kepenghuluan untuk segera menindaklanjuti dengan menghubungi pihak KUA Kecamatan Sungailiat, hingga akhirnya permasalahan tersebut dapat diatasi dengan baik.

“Dalam PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, mengatur harus adanya surat izin dari wali apabila orang tua dari CPW telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, sebagai salah satu syarat kelengkapan administrasi pencatatan nikah,” jelas H. Rohim.

Namun, lanjutnya, dalam kasus yang terjadi pada pasangan Ahmad Wahyudi dan Nur Aisyah, yang orang tuanya sudah meninggal dunia dan walinya berdomisili jauh sehingga tidak memungkinkan untuk datang secara langsung dalam prosesi akad nikah, ada beberapa cara yang dapat ditempuh agar kelengkapan administrasi ini dapat terpenuhi, antara lain; dengan menghubungi lewat sambungan telepon pada saat akad, Taukil Wali Bil Kitabah dan atau wali hakim.

“Jangan sampai niat baik untuk membina rumah tangga kedua pasangan ini tertunda atau tidak terlaksana dikarenakan sedikit kendala yang sebenarnya bisa dicari solusinya,” ungkapnya.

Beliau pun berpesan kepada seluruh masyarakat, apabila menemui kendala terkait dengan pelayanan pencatatan pernikahan atau hal lainnya terkait dengan tugas dan fungsi Bidang Bimas Islam, agar segera menghubunginya atau berkonsultasi langsung ke satuan kerja penyedia layanan.

“Insya Allah apapun permasalahannya akan kami bantu, dengan catatan harus sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Mendapatkan penjelasan dan solusi dari H. Abdul Rohim tersebut, pasangan Ahmad Wahyudi dan Nur Aisyah pun semakin mantap melanjutkan niat baiknya untuk bersama-sama membina rumah tangga.

“Insya Allah, hari ini Selasa (20/2/2024), kami akan kembali mendatangi KUA Kecamatan Sungailiat untuk memasukkan berkas persyaratan permohonan rekomendasi nikah tersebut.” kata Ahmad Wahyudi. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar