PANGKALPINANG,PERKARANEWS –Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 7, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan “Diseminasi Strategi Nasional dan Panduan Pendidikan Antikorupsi (PAK)” di setiap jenjang.
Kegiatan diseminasi tersebut diikuti secara virtual oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, H. Firmantasi, S.Ag., M.H., di ruang kerjanya pada Kamis (12/09/2024).
Kegiatan diseminasi yang diikuti oleh Kanwil (Kantor Wilayah) Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota se Indonesia ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Republik Indonesia, Muhammad Ali Ramdhani.
H. Firmantasi mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting sebagai panduan dalam memberantas korupsi baik di lingkungan kantor maupun pendidikan.
“Sesuai maksud undangan diseminasi ini dilaksanakan sebagai upaya mendorong keberhasilan implementasi Strategi Nasional Pendidikan Antikorupsi dan Panduan PAK pada setiap jenjang pendidikan. Oleh sebab itu dibutuhkan dukungan pemangku kebijakan terkait,” ungkapnya.
Dia juga menambahkan penanaman nilai-nilai antikorupsi adalah salah satu wujud dari implementasi Sula Pendidikan, salah satu dari tugas KPK yang dikenal dengan Trisula Pemberantasan Korupsi. Selain Sula pendidikan, KPK juga melakukan tugas Sula Penindakan dan Sula Pencegahan tindak pidana korupsi.
“Panduan implementasi pendidikan antikorupsi pada jenjang dini-dasar dan jenjang menengah artinya pendidikan antikorupsi harus ditanamkan sejak dini. Selain itu, Kementerian juga akan menerapkan edukasi antikorupsi pada tata kelola anggaran di satuan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Pengelolaan anggaran sekolah juga dibuat secara daring dan inilah upaya dari kementerian untuk mencegah campur tangan dari pihak-pihak tidak berkepentingan, sehingga perbuatan korupsi dapat terus diminimalisasi,” ucapnya.
Terakhir dia berharap dengan diselenggarakannya kegiatan diseminasi ini, akan terjadinya peningkatan kesadaran dan komitmen di kalangan pegawai Kementerian Agama untuk terus menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.(Yuko)