KOBA,PERKARANEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng, Jumat (29/9/2023).
Pada rapat Paripurna ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mengusulkan dan menyampaikan Propemperda skala prioritas bersama DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, yang menghadiri rapat Paripurna ini menyampaikan langsung 8 usulan rancangan Perda untuk ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2024.
“Berdasarkan peraturan undang-undang, tahun ini Pemerintah Daerah Bateng menyampaikan Propemperda, dimana ada 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kita tetapkan dengan rincian 5 Raperda biasa dan 3 Raperda dengan kumulatif terbuka,” ujar Algafry.
Dikatakan Algafry, 5 Raperda tersebut terdiri dari Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2007 tentang Tata Niaga dan Konsumsi Minol, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Kemudian tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Tata Ruang Wilayah Daerah Bateng Tahun 2024-2025, serta Pencabutan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Pangkalanbaru dan Kawasan Perkotaan Koba Tahun 2018-2038.
“Sedangkan 3 Raperda kumulatif terbuka yakni Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, dan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023,” terang Algafry.
Ia berharap dengan adanya Propemperda Tahun 2024 ini dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat sehingga tujuan yang ingin dicapai dapat terwujud dan tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan.
“Mudah-mudahan 8 judul Raperda yang merupakan inisiatif Pemkab Bateng ini dapat dibahas bersama sehingga melahirkan Perda yang dapat dilaksanakan secara berkeadilan, mengedepankan kepentingan umum, dan memiliki kepastian hukum,” ucapnya.
Algafry juga menegaskan bahwa penetapan Propemperda Tahun 2024 ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kabupaten Bangka Tengah khususnya dalam sudut pandang regulasi yang selaras dengan norma aturan hukum yang berlaku.
Setelah memaparkan usulan penyampaian Propemperda, Bupati Bateng, Algafry Rahman menyerahkan Rancangan Usulan Propemperda tersebut dan diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Bateng, Batianus.
Terkait dengan Rancangan Usulan Propemperda ini, Batianus mengharapkan agar pembentukan Perda dapat terlaksana secara tertib, teratur, taat hukum, tidak tumpang tindih, serta memperhatikan skala prioritas.
“Kami telah menerima usulan ini dan akan segera menetapkan mekanismenya. Saya berharap dengan pembentukan Perda ini dapat mewujudkan pemerintahan yang dengan prinsip good governance dan clean governance,” ucapnya. (Yuko)
Superb, what a wwbpage it is! This webpage presents helpful information tto us, keeep
itt up.
Hurrah, that’s what I wass explofing for, what a data!
xisting hrre aat this weblog, thanks adkin of this web site.