TOBOALI,PERKARANEWS – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Muhammad Amin menyelenggarakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di gedung pertemuan kantor desa Rias, Sabtu (9/9/2023).
Amin mengatakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Kep. Babel terhadap pentingnya menjaga dan melindungi generasi penerus bangsa, karena anak merupakan aset bangsa di masa mendatang dalam bidang pembangunan nasional.
“eksploitasi anak, perdagangan anak, stunting dan usia pernikahan anak itu semua menjadi hal yang urgent bagi kami dalam mempersiapkan masa depan provinsi ini nantinya,” ucap Amin.
Dijelaskannya, Perda yang terdiri dari 29 pasal ini mengatur beberapa hal terkait hak anak, diantaranya hak hidup, tumbuh kembang anak, perlindungan dan partisipasi anak. Dimana semuanya itu harus menjadi komitmen bersama mulai dari pemimpin di (pusat & daerah), desa dan keluarga dalam menciptakan masa depan yang lebih baik dari kelangsungan hidup anak-anak.
“Tugas ini bukan menjadi beban pemerintah saja, tetapi di mulai dari orang tua dan lingkungan keluarga kecil kita,” tegasnya.
Sepakat dengan Amin, narasumber lainnya Diah Pitaloka mengatakan bahwa peran yang paling dominan dalam memberikan perlindungan hak anak adalah sosok ibu, karena ibu adalah orang yang paling dekat dan paling intens dalam mengurus kebutuhan anak. Untuk itu, menurutnya seorang istri harus mendapatkan support penuh dari suaminya, menciptakan suasana yang damai, tenang dan bahagia, sehingga tingkat stress dan emosional seorang istri/ibu tidak mempengaruhi pertumbuhan sang anak.
“Makanya itu penting, bagaimana seorang suami dapat terus membahagiakan istrinya, dan menciptakan suasana yang aman dan damai,” ujarnya.
Disamping itu juga penanaman sikap saling menghargai, menghormati, dan terus menjaga komunikasi dengan anak menjadi sangat penting karena anak merupakan investasi terbesar orang tua.
Hadir dalam kegiatan tersebut kepala desa Rias, ketua BPD desa Rias LPM dan puluhan masyarakat desa rias. (Yuko)